Namun, pada kasus kedua, pihak kepolisian tidak menerima laporan.
Baca juga: Warga Blitar Tewas Dihajar Massa, Dituduh Hendak Curi Kambing dan Diteriaki Maling
Dua ekor kambing hasil curian itu dijual SBH dengan harga masing-masing Rp 1,5 juta dan Rp 1,1 juta.
“Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang karena tersangka ini masing lajang dan tinggal di rumah orangtuanya,” ujar Subechi.
Dia menduga pelaku pencurian kambing yang banyak dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Blitar bagian barat dalam beberapa bulan terakhir adalah SBH meski yang bersangkutan tidak mengakuinya.
Kepolisian menjerat SBH dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian ternak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.