Salin Artikel

Spesialis Pencuri Kambing di Blitar Tertangkap Saat Curi Burung, Polisi: Kambing Didudukkan di Motor

Ia sempat dihajar warga karena kedapatan mencuri burung milik warga Kota Blitar.

Saat proses interogasi oleh pihak kepolisian, SBH mengaku beberapa kali mencuri kambing yang ternyata merupakan keahliannya, yakni mencuri kambing pada siang hari. 

Kapolsek Sukorejo Kompol Imam Subechi mengatakan, pihaknya mengetahui keahlian SBH mencuri ternak kambing setelah melakukan interogasi atas kasus terbaru ini.

SBH mencuri burung kenari milik seorang warga di Jalan Kalicomal, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. 

“Memang awalnya kami mengamankan tersangka ini yang ditangkap warga hari Minggu karena ketahuan mencuri burung,” kata Subechi kepada Kompas.com, Kamis (26/10/2023). 

“Kami interogasi dia, ternyata mengaku mencuri kambing dua kali dalam sebulan ini. Kebetulan salah satu kasusnya, laporannya ada di kepolisian,” tambahnya. 

Kasus yang dilaporkan ke pihaknya itu, kata dia, dilaporkan oleh korban bernama Ngabas, warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar.

Korban kehilangan seekor kambing jantan yang cukup besar senilai Rp 3 juta pada 29 September lalu sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tetangga Ngabas, tuturnya, sempat melihat pelaku membawa kambing curian itu dengan cara didudukkan di antara kemudi dan jok sepeda motor Honda Supra X milik pelaku. 

“Kambing yang dia curi itu cukup diikat sepasang kaki depannya kemudia dibopong dan diletakkan di sepeda motornya dalam posisi duduk. Dia punya cara agar kambingnya tidak berontak dan berisik,” tutur Subechi. 

“Kaki depan kambing diletakkan di atas stang sepeda motor dan pantatnya didudukkan di depan jok. Jadi seperti orangtua sedang mengasuh anaknya itu,” tambahnya. 

Kata Subechi, SBH memiliki keahlian tersebut dari kesehariannya ikut merawat beberapa ekor kambing milik orangtuanya. 

Dengan keahlian itu, SBH bisa dengan mudah mencuri kambing di siang hari tanpa menarik perhatian warga sekitar lokasi. 

Setelah mencuri kambing Ngabas, SBH mengaku seminggu kemudian mencuri lagi seekor kambing di Desa Jati Lengger, Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar.

Namun, pada kasus kedua, pihak kepolisian tidak menerima laporan.

Dua ekor kambing hasil curian itu dijual SBH dengan harga masing-masing Rp 1,5 juta dan Rp 1,1 juta. 

“Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang karena tersangka ini masing lajang dan tinggal di rumah orangtuanya,” ujar Subechi. 

Dia menduga pelaku pencurian kambing yang banyak dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Blitar bagian barat dalam beberapa bulan terakhir adalah SBH meski yang bersangkutan tidak mengakuinya. 

Kepolisian menjerat SBH dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian ternak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/26/170712078/spesialis-pencuri-kambing-di-blitar-tertangkap-saat-curi-burung-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke