Pihaknya juga siap membantu penanganan trauma yang dialami korban D.
"Ada dari tim trauma healing kami, teman-teman dinsos, tim teman-teman relawan, jadi kami berkolaborasi untuk memberikan trauma healing ke korban," katanya.
Soal apakah ada tersangka baru, polisi masih fokus akan memintai keterangan saksi korban D terlebih dahulu.
"Mungkin setelah kami periksa saksi korban, atau ada saksi-saksi yang lain nanti kami akan infokan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur tega menganiaya dan menyekap anak berinisial D (7).
Perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ibu tiri korban beserta keluarganya yang berjumlah sekitar 5 orang.
Baca juga: Periksa 13 Orang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penyiksaan Pria hingga Tewas
Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku.
Korban sempat mendapat perawatan intensif di RS Saiful Anwar dan penyembuhan trauma psikologis. Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban.
Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan warga. Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan ke D.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam dipenjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka terancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.