Salin Artikel

Polisi Segera Minta Keterangan Bocah 7 Tahun Korban Penyiksaan Keluarga di Kota Malang

D sudah keluar dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) pada Senin (23/10/2023) setelah menjalani rawat inap selama 14 hari.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang yang menangani D.

Hal itu untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk memintai keterangan D.

Selain itu, polisi juga menunggu hasil visum D. Nantinya, bila D sudah diminta keterangan, penyidik akan mendalami runtutan peristiwa sesungguhnya, dan berkas perkara segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kapan kira-kira yang bersangkutan korban bisa diminta keterangan, sambil menunggu hasil visum ketika sudah bisa dimintai keterangan, hasil visum sudah keluar, berkas akan kami kirim ke kejaksaan," kata Danang pada Senin (23/10/2023).

Sejauh ini, korban D kondisi kesehatannya terus membaik. Selain itu, polisi kini belum bisa menemukan ibu kandung D.

Hal yang menjadi kendala adalah terbatasnya informasi ayah kandung D yang saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Beberapa orang juga ada yang mengaku sebagai keluarga korban, tetapi setelah ditelusuri tidak mengarah adanya hubungan dengan ibu kandung D.

"Kesulitannya karena ayah korban tidak tahu identitas ibu korban."

"Memang ada beberapa yang memberikan informasi, tetapi setelah kami telusuri ternyata belum menuju ke ibu kandung korban."

"Jadi hanya selentingan saja sifatnya, tapi ketika kami telusuri yang bersangkutan bukan merupakan ibu kandung korban, namun kita tetap akan melakukan pencarian," katanya.

Saat ini, D ditangani Pemkot Malang meski ada keluarga dari korban yang ingin merawat.

Pemerintah melalui asesmen yang ada menilai D untuk sementara ini ditangani oleh negara.

"Ada tapi dari kondisi baik secara ekonomi, kepatutan, kesanggupan untuk merawat korban ini saya rasa kurang bijak kalau dititipkan ke sana, jadi lebih bagus penanganan di Dinsos," katanya.

Pihaknya juga siap membantu penanganan trauma yang dialami korban D.

"Ada dari tim trauma healing kami, teman-teman dinsos, tim teman-teman relawan, jadi kami berkolaborasi untuk memberikan trauma healing ke korban," katanya.

Soal apakah ada tersangka baru, polisi masih fokus akan memintai keterangan saksi korban D terlebih dahulu.

"Mungkin setelah kami periksa saksi korban, atau ada saksi-saksi yang lain nanti kami akan infokan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur tega menganiaya dan menyekap anak berinisial D (7).

Perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ibu tiri korban beserta keluarganya yang berjumlah sekitar 5 orang.

Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku.

Korban sempat mendapat perawatan intensif di RS Saiful Anwar dan penyembuhan trauma psikologis. Polisi juga telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban.

Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan warga. Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan ke D.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam dipenjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka terancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/23/160030078/polisi-segera-minta-keterangan-bocah-7-tahun-korban-penyiksaan-keluarga-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke