JOMBANG, KOMPAS.com - Yeni Sulistyowati (78), warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dilaporkan menantunya, Diana Soewito (46), hingga menjadi terdakwa di persidangan, didakwa melakukan penggelapan.
Dakwaan terhadap Yeni disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023).
Dalam dakwaannya, Andie menyebut Yeni menguasai atau dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain.
Barang-barang yang disebut dikuasai Yeni meliputi sepasang cincin kawin, sebuah cincin emas putih bertata berlian, serta sebuah handphone.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke 1 KUHP,” ungkap Jaksa Andie dalam sidang di PN Jombang, Selasa.
Baca juga: Ditahan Atas Laporan Menantu, Mertua Gugat Balik Pelapor ke Pengadilan
Berdasarkan ketentuan pasal yang didakwakan, Yeni terancam hukuman pidana karena penggelapan dengan pidana penjara selama maksimal 4 tahun.
Kasus yang menjerat Yeni Sulistyowati berawal dari laporan Diana Soewito (46), tak lain menantunya sendiri, kepada Polsek Jombang Kota.
Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin
Yeni dilaporkan atas dugaan penggelapan karena menyimpan dan menguasai sepasang cincin kawin, sebuah berlian serta sebuah handphone.
Kasus yang dilaporkan Diana terus menggelinding. Polisi menetapkan Yeni sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga kasusnya masuk ke persidangan.
Menanggapi dakwaan yang disampaikan JPU, kuasa hukum Yeni, Sri Kalono mengungkapkan, pihaknya menerima atau tidak keberatan dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.
Namun, dalam sidang tersebut, Kalono meminta agar majelis hakim menunda agenda persidangan berikutnya, mengingat ada gugatan perdata terhadap Diana Soewito yang diajukan kliennya.