Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita 1 Tahun di Kediri Tewas Tersambar Kereta Api, Polisi: Jarak Rumah 15 Meter dari Rel

Kompas.com - 16/10/2023, 18:02 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Fajar Karunia Rahim, balita berusia 1 tahun asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tewas tersambar kereta api di pelintasan kereta di dekat rumahnya.

Akibat peristiwa itu, putra dari Ahmad Rozak (30) dan Dewi Lestari (31) itu tewas di lokasi kejadian. 

Baca juga: Bocah 8 Tahun di Tebing Tinggi Ditabrak Kereta Api Saat Bermain di Rel

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngadiluwih Inspektur Satu Agung Saifudin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/10/2023) petang.

Mulanya, kata Kapolsek, korban dan dua kerabatnya berinisial AG (4) dan KS (4) sedang bermain di halaman rumah.

"Rumahnya berjarak antara 15 meter sampai 20 meter dari rel kereta api. Tanpa ada pagar pengaman," ujar Iptu Agung Saifudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Dalam 3 Hari, Masinis Temukan Kebakaran Rumput di Dua Jalur Rel Kereta Api

Saifudin mengungkapkan, saat korban bermain dengan dua kerabatnya itu, bapaknya tengah beraktivitas di ruang tamu. Sedangkan sang ibu sedang berbelanja sembako di toko.

Sesaat kemudian, kereta api Singasari relasi Blitar-Pasar Senen melintas dari selatan ke utara tujuan Pasar Senen. Saksi KS berteriak bahwa korban tertabrak kereta.

Hal itu langsung membuat orangtua korban lemas tak berdaya. Para tetangga yang mendengar teriakan segera menuju ke rel kereta api yang berada di sebelah timur rumah korban itu.

Dari penyisiran, warga menemukan tubuh korban sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Warga kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Ngadiluwih

"Sedangkan kereta api kemudian berhenti untuk mengecek rangkaian," katanya.

Baca juga: Apakah Kehilangan Barang di Kereta Api Bisa Dapat Ganti Rugi?

Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun Supriyanto meminta masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta api.

Selain membahayakan diri sendiri, hal tersebut juga mengganggu perjalanan kereta api. Pelanggar juga bisa dijerat pidana.

"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Supriyanto dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Dalam 3 Hari, Masinis Temukan Kebakaran Rumput di Dua Jalur Rel Kereta Api

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Bagi pelanggarnya, terancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 199.

Selain itu, PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Supriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com