Salin Artikel

Pemuda di Gresik Dikeroyok Diduga gara-gara Atribut Perguruan Silat

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, insiden pengeroyokan tersebut bermula saat korban hendak pulang bersama saksi berinisial AFU (16), Minggu (1/10/2023).

Mereka berdua berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi W 5474 DJ, pukul 02.15 WIB.

Namun di tengah perjalanan, saat di jalan poros Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, mereka berpapasan dengan sekelompok diduga anggota perguruan silat.

Korban yang memakai atribut perguruan silat berbeda, akhirnya menjadi sasaran pengeroyokan.

"Korban bersama saksi ditendang hingga terjatuh. Setelah terjatuh korban dikeroyok, kemudian jaket dan kaus dengan atribut perguruan silat yang dipakai korban dirampas," ujar Aldhino, kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

Tidak hanya melukai dan merampas atribut perguruan silat yang dikenakan korban, oknum tersebut juga merusak sepeda motor yang dikendarai oleh korban.

Kejadian itu membuat korban melapor ke jajaran Polsek Balongpanggang.

"Atas kejadian pengeroyokan tersebut korban mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan, luka lecet pada pundak kiri dan tangan kanan, serta luka sobek pada kepala bagian belakang," kata Aldhino.

Setelah mendapat laporan, tim Resmob Polres Gresik dipimpin oleh Ipda Komang Andhika kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pengeroyokan.

Hingga akhirnya polisi mendapat petunjuk dan berhasil mengungkap, berkat telepon genggam yang tertinggal di lokasi kejadian.

"Tiga tersangka kemudian kami amankan, yang ketiganya merupakan warga Lamongan," ucap Aldhino.

Dua pelaku berinisial AS (22) dan DF (18) diketahui warga Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. Sementara satu lainnya berinisial JA (19) warga Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Lamongan.

"Untuk barang bukti yang kami amankan satu sajam (senjata tajam) berupa parang dan satu linggis," tutur Aldhino.

Oleh pihak kepolisian, para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/04/223539378/pemuda-di-gresik-dikeroyok-diduga-gara-gara-atribut-perguruan-silat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke