Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Sidoarjo "Jual" Wanita 32 Tahun, Ambil Keuntungan Rp 200.000

Kompas.com - 03/10/2023, 18:06 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap RF (24), seorang pemuda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diduga menjual seorang perempuan sebagai pekerja prostitusi melalui aplikasi perpesanan.

Pria tersebut mendapatkan imbalan Rp 200.000 setiap korban melayani satu orang tamu.

Baca juga: Pengakuan Korban Prostitusi Anak di Makassar, Awalnya Butuh Uang karena HP Hilang

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo mengatakan, pelaku RF (24) merupakan warga Desan Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

"RF akhirnya ditangkap di sebuah tempat kos di Desa Ngampelsari, Candi, Sidoarjo, Senin (25/9/2023)," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: 5 Wanita di Bandung Dijual 2 Muncikari Prostitusi Online

Selain itu, polisi juga menemukan korban wanita berusia 32 tahun, sedang berada di kamar kos dengan seorang pria. 

"Ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 80.000 dan didapati korban R alias A bersama dengan seorang laki-laki di dalam kamar kos," jelas Kusumo.

Saat diperiksa, kata Kusumo, RF mengaku menawarkan korban kepada pria hidung belang di aplikasi pesan.

Baca juga: Puluhan Ibu-ibu Geruduk Rumah Kos di Indramayu yang Diduga Lokasi Prostitusi


 

Pelaku mengirimkan foto korban dengan melampirkan keterangan tarif Rp 500.000.

"Kemudian pelaku menghubungi korban dan menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 Sedangkan pelaku menerima Rp 200.000," ucapnya.

RF menggunakan uang yang diterimanya tersebut untuk membayar kos yang disewa sebesar Rp 50.000 dan membeli makanan. Dia sendiri mengantongi uang Rp 80.000.

"Tersangka mengaku baru satu kali ini menawarkan korban kepada tamu laki-laki untuk melakukan hubungan badan," ujar dia.

Meski demikian, tersangka tetap dijerat menggunakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Paha Bocah di Gresik Tertancap Besi Saat Bermain

Paha Bocah di Gresik Tertancap Besi Saat Bermain

Surabaya
Cerita Kakek SY Ungkap Kematian Cucunya karena Dibunuh Orangtua Korban

Cerita Kakek SY Ungkap Kematian Cucunya karena Dibunuh Orangtua Korban

Surabaya
50 Bayi di Kabupaten Blitar Meninggal dalam 6 Bulan Terakhir

50 Bayi di Kabupaten Blitar Meninggal dalam 6 Bulan Terakhir

Surabaya
Balita Terkubur di Kediri, Ibu dan Ayah Tiri Ditetapkan Tersangka

Balita Terkubur di Kediri, Ibu dan Ayah Tiri Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Tak Terjangkau Sinyal Internet, Pantarlih Pilkada 2024 di Sumenep Kepulauan Kesulitan Unggah Foto Hasil Coklit

Tak Terjangkau Sinyal Internet, Pantarlih Pilkada 2024 di Sumenep Kepulauan Kesulitan Unggah Foto Hasil Coklit

Surabaya
Kasus Pembunuhan Balita di Kediri oleh Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Pelaku Sempat Menangis Minta Maaf

Kasus Pembunuhan Balita di Kediri oleh Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Pelaku Sempat Menangis Minta Maaf

Surabaya
Cerita Sopir Truk Tangki Petamina yang Terbakar di Tol Ngawi: Kami Cari Apa Saja untuk Padamkan Api

Cerita Sopir Truk Tangki Petamina yang Terbakar di Tol Ngawi: Kami Cari Apa Saja untuk Padamkan Api

Surabaya
Total Ada 3 Jemaah Haji asal Lamongan Meninggal di Mekkah

Total Ada 3 Jemaah Haji asal Lamongan Meninggal di Mekkah

Surabaya
Pembunuhan Bayi di Kediri, Polisi Sebut Orang Tua Panik sehingga Kubur Ala Kadarnya di Samping Rumah

Pembunuhan Bayi di Kediri, Polisi Sebut Orang Tua Panik sehingga Kubur Ala Kadarnya di Samping Rumah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Polisi Akan Panggil Pelapor Logo NU Jadi 'Ulama Nambang' Pekan Ini untuk Klarifikasi

Polisi Akan Panggil Pelapor Logo NU Jadi 'Ulama Nambang' Pekan Ini untuk Klarifikasi

Surabaya
Truk Pengangkut BBM Pertamina Terbakar di Tol Ngawi, Pertamina Pastikan Pelayanan Distribusi Tak Terganggu

Truk Pengangkut BBM Pertamina Terbakar di Tol Ngawi, Pertamina Pastikan Pelayanan Distribusi Tak Terganggu

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
15 Aki Truk di Situbondo Raib Dicuri Maling, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

15 Aki Truk di Situbondo Raib Dicuri Maling, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Surabaya
Warga Magetan Temukan Mortir di Kebun saat Mencangkul, Awalnya Dikira Batu

Warga Magetan Temukan Mortir di Kebun saat Mencangkul, Awalnya Dikira Batu

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com