Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Istri, Oknum TNI Sempat 2 Kali Beri Racun tetapi Gagal

Kompas.com - 03/10/2023, 09:00 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Listiani Agustina (48) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023).

Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya April 2023 lalu bersama oknum TNI berinisial A.

Sebagai warga sipil, Listiani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara A menjalani persidangan di Pengadilan Militer.

Dalam persidangan terungkap, sebelum membunuh, kedua pelaku sempat mencoba melakukan percobaan pembunuhan kepada Pipiet namun gagal.

Baca juga: Nelayan di Nunukan Hamili Anak Kandung dan Bunuh Bayinya yang Baru Lahir

Terdakwa dan suami korban dalam dakwaan JPU dijelaskan pada 14 April 2023 membeli racun Temix melalui aplikasi online dengan ponsel terdakwa.

"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho.

Sementara percobaan pembunuhan kedua, racun cair coba dimasukkan dalam obat saset herbal yang akan diminum korban.

"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," kata JPU Hajita.


Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni masalah ekonomi.

Pada 27 April 2023, aksi pembunuhan terjadi. Korban dibunuh sendiri oleh A suaminya dengan cara dipukul dan menjerat leher isterinya.

"Pasca aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," kata JPU Hajita.

Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan. Tengah malam di areal persawahan, jenazah korban dibakar.

Baca juga: Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.

Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan dilakukan otopsi di RSUD Bangkalan. Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com