Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketagihan Judi Online, Pria di Jember Jual Tanah Orangtua dan Tipu Tetangga

Kompas.com - 20/09/2023, 21:06 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Ivantri Anggi Pradana (27), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan Polsek Wuluhan pada Rabu (20/9/2023). Pria tersebut menipu tetangganya sendiri dan menjual tanah orangtuanya akibat ketagihan judi online.

Kapolsek Wuluhan AKP Solikhan Arief menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pria yang akrab disapa Ivan itu hendak menjual tanahnya pada Kuswito (57) pada Rabu (30/7/2023).

Baca juga: Kakek di Jember Digerebek Warga, Diduga Cabuli 5 Anak SD

 

Keduanya sepakat untuk melakukan transaksi penjualan tanah sebesar Rp 700 juta.

“Korban memberi uang muka senilai Rp 50 juta dan meminta tempo untuk melunasi pembayaran tanah itu,” kata Solikhan kepada Kompas.com via telpon, Rabu.

Baca juga: Satpam Kampus di Jember Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi

Kemudian, dalam perjalanan, tersangka Ivan menjual tanah tersebut pada orang lain seharga Rp 700 juta. Ia menjual tanah itu tanpa memberi tahu pembeli pertama, yakni Kuswito.

“Ketika Kuswito ini hendak melunasi, ia mendapat kabar bahwa tanah itu telah dijual pada orang lain,” tambah dia.

Akhirnya, Kuswtio meminta uang muka yang telah dibayarkan senilai Rp 50 juta itu untuk dikembalikan. Namun, tersangka Ivan selalu berbelit dan tidak mengembalikan uangnya.

Bahkan, sempat ada mediasi dengan kepala desa, namun tetap saja tidak membayar.

Selain itu, tersangka Ivan menjual tanah itu tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Setelah itu, korban Kuswito melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Wuluhan.

Ketika diamankan, tersangka Ivan mengaku sudah menghabiskan uang penjualan tanah senilai Rp 700 juta itu untuk judi online.

“Tersangka ini hobinya main judi, sehingga uang itu habis untuk main judi online. Uang yang Rp 700 juta dan Rp 50 juta itu habis untuk judi online,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gerindra Resmi Dukung Khofifah Maju Pilkada Jatim 2024

Gerindra Resmi Dukung Khofifah Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Surabaya
Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Surabaya
Sempat Ambles, Jalan Bandung di Kota Malang Bisa Dilewati

Sempat Ambles, Jalan Bandung di Kota Malang Bisa Dilewati

Surabaya
Cerita Ibu di Surabaya Harus Kehilangan Anaknya yang Tewas Saat Tawuran: Dia Sayang Sama Saya

Cerita Ibu di Surabaya Harus Kehilangan Anaknya yang Tewas Saat Tawuran: Dia Sayang Sama Saya

Surabaya
Anaknya Tewas Saat Tawuran, Sang Ibu Sebut Korban Ikut Berlari karena Buat Konten lalu Terpeleset

Anaknya Tewas Saat Tawuran, Sang Ibu Sebut Korban Ikut Berlari karena Buat Konten lalu Terpeleset

Surabaya
Siswa SMP di Surabaya Tewas Saat Tawuran, Korban Sempat Ditolong Tukang Becak Dibawa ke Rumah Sakit

Siswa SMP di Surabaya Tewas Saat Tawuran, Korban Sempat Ditolong Tukang Becak Dibawa ke Rumah Sakit

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
SBY Berpesan Para Caleg Partai Demokrat Tidak Saling Sikut

SBY Berpesan Para Caleg Partai Demokrat Tidak Saling Sikut

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Surabaya
Pengungsi WNA Ngamuk Karena Mati Lampu, Fasilitas Penampungan Puspa Agro Dirusak

Pengungsi WNA Ngamuk Karena Mati Lampu, Fasilitas Penampungan Puspa Agro Dirusak

Surabaya
Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Malang-Tosari (Bromo) PP

Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Malang-Tosari (Bromo) PP

Surabaya
Coban Pelangi di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Coban Pelangi di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Tawuran Remaja di Surabaya, Satu Pelajar SMP Tewas

Tawuran Remaja di Surabaya, Satu Pelajar SMP Tewas

Surabaya
Gudang Logistik di Sidoarjo Terbakar, Lazada Sebut Tak Ada Gangguan Pengiriman

Gudang Logistik di Sidoarjo Terbakar, Lazada Sebut Tak Ada Gangguan Pengiriman

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com