Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

Kompas.com, 12 Juli 2023, 15:30 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Mantan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi dengan dua pasal.

Pelanggaran yang didakwakan kepada Andi, yakni pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), serta pasal 45B junto pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Disidang di PN Jombang Besok

Pada dakwaan pertama, Andi dinilai sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian pada dakwaan kedua, mantan peneliti BRIN tersebut dinilai sengaja mengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancam kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Baca juga: Buntut Kasus Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dipecat sebagai PNS

Menurut JPU Aldi Demas, perbuatan Andi memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan pada pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) dan pasal 45B junto pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan.

Dia menjelaskan, unsur pelanggaran pertama oleh terdakwa adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Kemudian yang kedua, unsurnya dengan sengaja mengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Aldi, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu.

Menanggapi dakwaan terhadap kliennya, penasihat hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengatakan, pihaknya menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan pembelaan.

“Dakwaan sudah cukup dan kami tidak mengajukan pembelaan. Isi dakwaan tadi sudah diakui oleh terdakwa,” kata Palupi, ditemui usai sidang di PN Jombang.

Baca juga: Komnas HAM Masih Lakukan Analisis Terkait Laporan Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN

Terkait penanganan kasus yang dihadapi Andi, Palupi menyatakan pihaknya akan berupaya maksimal untuk meringankan vonis hakim kepada kliennya.

“Pastinya kami akan mengajukan saksi yang meringankan, ada beberapa saksi yang kami konfirmasi untuk hadir dalam persidangan minggu depan," ujar dia.

Sementara itu, sidang perdana untuk kasus menjerat Andi, digelar secara daring. Terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun jaksa dan penasehat hukum mengikuti sidang di PN Jombang. 

Baca juga: Mantan Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Disidang di PN Jombang Besok

Sidang untuk mantan peneliti BRIN tersebut dipimpin Bambang Setyawan, didampingi dua hakim anggota, Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.

Sesuai agenda, sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah di media sosial dan telah ditangkap. Andi pun dipecat dari pekerjaannya.

Penangkapan tersebut berawal dari ramainya sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau