"Anggrek Tosari ini endemik di pegunungan Jawa," katanya.
Menurutnya perlu waktu cukup lama untuk memulihkan kembali kondisi ekosistem seperti semula usai kebakaran.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran lahan tersebut. Dia adalah manajer wedding organizer, Andrie Wibowo Eka Warhana (41).
Tersangka terancam lima tahun penjara serta denda Rp 3,5 miliar.
Sementara calon pengantin pria yang memakai flare saat foto prewedding, HP (38) telah meminta maaf. HP berstatus sebagai saksi.
"Kejadian ini tak sengaja. Saat kejadian kami sudah berusaha memadamkan (kebakaran Bromo) dengan air mineral kemasan sebanyak lima botol," katanya saat meminta maaf di hadapan warga Tengger, Jumat (15/9/2023), seperti dilansir dari Surya.
Dia mengaku api tak bisa padam lantaran angin sangat kencang dan kondisi rumput yang kering.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger, tokoh adat Tengger, presiden, wakil presiden, menteri, Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," katanya.
Baca juga: Kawasan Bromo Disebut Terbakar 540 Hektare, Ini Kata TNBTS
Namun ternyata, setelah kejadian itu, tersangka dan lima saksi (calon pengantin dan kru) berencana melaporkan balik pihak petugas TNBTS ke polisi.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum tersangka dan lima saksi kebakaran, Mustadji.
Mereka menilai TNBTS terkesan melakukan pembiaran dan tidak mengecek barang bawaan wisatawan.
“Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan. Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” ujar Mustadji, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Detik-detik Kebakaran Bromo Menurut Rombongan Prewedding
Menanggapi rencana pelaporan itu, pihak TNBTS menjawab singkat.
"Biarkan proses hukum yang berjalan," kata Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulasto, Minggu (17/9/2023).
Sumber: Kompas.com (Imron Hakiki, Ahmad Faisol), Surya, Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.