Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pembunuhan Pekerja Media di Jombang Direncanakan, Pelaku Beli Senapan Angin Sejak Agustus

Kompas.com, 15 September 2023, 16:43 WIB
Moh. Syafií,
Krisiandi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus Hasan alias Daim (50), pelaku pembunuhan terhadap M Sapto Sugiyono (46), warga Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (14/9/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, pelaku dan korban saling mengenal. Keduanya adalah tetangga, dimana rumah pelaku dan korban saling berdampingan.

Menurut Aldo, pelaku mengaku dendam karena merasa sering diganggu korban pada urusan pekerjaan, sehingga tega menghabisi nyawa orang yang masih tetangganya tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Pria di Jombang yang Ditemukan Tewas Bekerja di Media Online

Dia menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa Sapto menggunakan senapan angin, serta memukul kepala korban dengan palu hingga beberapa kali.

Awalnya, ungkap Aldo, pelaku mendatangi korban yang berada di depan rumah, kemudian menembak ke arah korban. Setelah itu, korban dipukul dengan palu yang diambil pelaku dari dalam rumahnya.

Menurut dia, terdapat unsur perencanaan dalam pembunuhan yang dilakukan Hasan kepada Sapto, dimana senapan angin telah dipersiapkan sejak Agustus 2023.

“Pengakuan dari tersangka, memang sudah direncanakan dengan membeli senapan angin. Dia memesan senapan angin ini pada bulan Agustus 2023. Tetapi ini masih kita dalami dulu,” ujar Aldo, di Mapolres Jombang, Jumat (15/9/2023).

Dia menjelaskan, selain meringkus pelaku, polisi mengamankan senapan angin, sebuah palu, serta 14 butir peluru.

Akibat perbuatannya, Hasan alias Daim ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Pria Jombang Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Ringkus Tetangga Korban

“Ancaman pidana, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 20 tahun penjara,” kata Aldo.

Sebelumnya diberitakan, warga Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dihebohkan dengan adanya kasus pembunuhan yang melibatkan dua orang bertetangga, Kamis (14/9/2023) malam.

Adalah M Sapto Sugiyono (46), korban pembunuhan, ditemukan tewas dalam kondisi berlumuran darah. Dia diduga dibunuh oleh Hasan alias Daim (50), dengan cara ditembak dengan senapan angin, lalu dipukul dengan palu.

Baik Sapto maupun pelaku, diketahui telah saling mengenal. Keduanya bertetangga, bahkan rumahnya saling berdampingan.

Adapun Sapto, sehari-hari bekerja sebagai wartawan sebuah media online. Pada struktur redaksi media online tersebut, namanya tercantum sebagai Kepala Biro Jombang.

Baca juga: Polisi Ungkap Pria di Jombang Diduga Dibunuh Tetangga karena Dendam

Informasi tersebut juga dibenarkan Wakpolres Jombang Kompol Hary Kurniawan. Namun, menurut dia, pembunuhan tersebut tidak terkait dengan pemberitaan.

“(Pekerjaan korban) swasta, dan dari informasi yang kami terima, wartawan di media online,” ungkap dia.

“Tidak ada keterkaitannya dengan pemberitaan. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, tidak ada keterkaitan dengan pemberitaan. Hanya tadi, dendam karena pelaku merasa pekerjaannya diganggu,” lanjut Hary.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau