Menurutnya, pihak Lapas telah bertindak cepat memberikan pertolongan medis pada AM.
AM, jelasnya, melapor sakit pada Rabu sore pekan lalu dan segera ditangani petugas klinik kesehatan Lapas. Dua jam kemudian, lanjut Widha, AM dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo atas rekomendasi dokter PuskesmasKepanjenkidul.
“Pada hari yang sama AM melapor sakit, kami telah melakukan penanganan dan pada hari itu juga akhirnya kami bawa ke Mardi Waluyo untuk menjalani rawat inap,” terangnya.
Selama berada di RSUD Mardi Waluyo, lanjutnya, keluarga AM juga telah beberapa kali menjenguk dan mengikuti kemajuan hasil pengobatan.
Baca juga: 3 Pengobatan Darurat untuk Atasi Sakit Gigi dengan Cepat
Widha mengklaim pihak keluarga dan perangkat desa tempat AM tinggal menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas atas upaya agar AM mendapatkan pertolongan medis yang baik.
“Pak Sekdes dan perangkat desa turut datang menjemput jenazah AM dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada kami,” ujarnya.
Widha membenarkan bahwa AM sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat agar dapat menghirup udara bebas lebih cepat.
Jika tanpa remisi dan keringanan lain, ujarnya, AM akan bebas pada bulan April. Namun jika pembebas bersyarat disetujui, AM dapat keluar dari lapas pada April 2024.
Dengan PB (pembebasan bersyarat) seandainya disetujui, AM dapat bebas pada akhir tahun ini tepatnya pada November atau Desember medatang.
“Tapi dia meninggal. Kita sudah maksimal memberikan pengobatan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.