Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jombang Coret 2 Anggota BPD dari Daftar Caleg

Kompas.com - 12/09/2023, 09:40 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencoret dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024.

Komisioner KPU Jombang As'ad Choiruddin menjelaskan, keduanya dicoret dari daftar calon anggota legislatif karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD.

Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Berharap Ada Capres, Cawapres, dan Caleg Peduli dengan Sampah

Anggota BPD, ungkap dia, memang diwajibkan mundur jika mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga: Cak Imin Batal Bertemu Prabowo Kemarin karena ke Jombang

KPU Jombang, ujar As'ad, memberikan waktu hingga 7 September 2023, sebagai batas akhir penyerahan bukti pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota BPD.

Namun, lanjut dia, hingga batas waktu yang ditentukan, syarat tersebut tidak dipenuhi sehingga KPU Jombang mencoret kedua Bacaleg tersebut dari DCS Pemilu 2024.

"Tetapi hingga batas akhir yang ditentukan, mereka tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya," kata As'ad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

KPU Jombang telah berkomunikasi dengan partai politik pengusung dua anggota BPD yang dicoret dari DCS Pemilu 2024 tersebut.

Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN), selaku partai pengusung, disebut akan menyerahkan nama pengganti yang dicoret KPU Jombang.

"Terkait hal itu sudah kami sampaikan ke partai politik masing-masing. Katanya akan dilakukan penggantian," ujar As'ad.

Baca juga: 7 Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg DPRD Sulsel, 6 di Antaranya Dinyatakan Memenuhi Syarat

"Sesuai PKPU, ada kesempatan bagi partai politik untuk mengganti DCS yang dinyatakan TMS," lanjut dia.

Menurut As'ad, kedua anggota BPD yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Jombang tersebut dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

Dengan demikian, nama keduanya tidak akan dimasukkan dalam DCT Pemilu 2024 yang akan diumumkan pada 4 November mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com