KOMPAS.com - Kebakaran melanda padang savana area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (6/9/2023).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, peristiwa itu bermula saat rombongan tim fotografer dan calon pengantin mengadakan sesi foto pre-wedding.
Pemotretan tersebut menggunakan properti flare atau suar. Dalam pemotretan itu, rombongan itu membawa lima flare.
"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup," ujarnya, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: TNBTS Sebut Kebakaran di Bromo gara-gara Flare Prewedding Belum Bisa Dipadamkan
Dikutip dari Antara, letupan itu mengeluarkan percikan api, lalu membakar rumput kering di savana Bromo.
Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) lantas melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukapura, Kabupaten Probolinggo, tentang adanya kebakaran di padang savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
Personel kepolisian pun meluncur ke Bukit Teletubbies untuk membantu memadamkan api. Petugas turut mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan pemotretan pre-wedding itu.
Polisi kemudian meminta keterangan enam orang tersebut perihal kebakaran di savana Bromo. Setelahnya, polisi menetapkan pria berinisial AWEW (41) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan Gunung Bromo.
Warga Kabupaten Lumajang, Jatim, itu bertindak sebagai manajer wedding organizer.
Baca juga: Manajer Wedding Organizer Ditetapkan Tersangka Kebakaran di Bromo
Wisnu menuturkan, selain karena penggunaan flare, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ucap Wisnu.
Adapun soal lima orang lainnya, Wisnu menjelaskan bahwa polisi masih mendalami peran mereka. Dia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni lima selongsong flare, korek api, pakaian pre-wedding, dan kamera.
Baca juga: Foto Prewedding dengan Flare Disebut Picu Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo
Akibat peristiwa ini, 50 hektar lahan Gunung Bromo terbakar.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan TNBTS Wilayah I Didit Sulastyo menyayangkan terjadinya kebakaran akibat penggunaan flare saat pemotretan pre-wedding.
"Saya mengimbau kepada para pengunjung Bromo ke depan untuk menjaga perilaku dan berhati-hati. Jangan sampai berbuat yang memicu terjadinya kebakaran," ungkapnya, Kamis.
Imbas lainnya dari kejadian ini, pengelola TNBTS menutup total aktivitas wisata di Gunung Bromo. Didit menjelaskan, penutupan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Imbas Insiden Flare Prewedding: Bromo Ditutup Total, padahal Baru Sehari Dibuka Usai Kebakaran Hutan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Pythag Kurniati), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.