Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tahan Penimbun 2.000 Liter Solar Bersubsidi di Madiun

Kompas.com - 06/09/2023, 20:06 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Kabupaten Madiun menahan Sudarsono alias Kewek (46), tersangka kasus penimbunan 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah gudang di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Madiun Kota menyerahkan tersangka Sudarsono dan barang bukti kasus itu pada Rabu (6/9/2023).

Pantauan Kompas.com di Kejari Kabupaten Madiun, tampak tersangka mengenakan baju lengan panjang warna biru muda dipadu celana hitam dibawa tim penyidik Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Setibanya di kantor Kejari Kabupaten Madiun, tersangka diperiksa tim JPU Kejari Kabupaten Madiun.

Baca juga: Mandor Pabrik Gula di Madiun Tewas Saat Perbaiki Alat Penggiling Tebu, 2 Karyawan Lainnya Terluka

Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto menyatakan, tersangka ditahan untuk memudahkan jalannya proses persidangan di pengadilan. Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang akan didakwakan kepada tersangka di atas lima tahun penjara.

"Kami tahan tersangka untuk memudahkan jalannya persidangan. Selain itu ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Jadi dapat dilakukan penahanan," tutur Ardi.

Baca juga: Pilkada Kota Madiun 2024, Demokrat Siap Usung Maidi Lagi

Untuk diketahui, saat di penyidikan Polres Madiun Kota, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tersangka baru ditahan setelah proses penuntutan oleh JPU Kejari Kabupaten Madiun.

Segera dilimpahkan ke pengadilan

Ardi menuturkan, dalam waktu dekat JPU Kejari Kabupaten Madiun akan melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Dengan demikian, kasus itu dapat disidangkan dalam waktu dekat.

Tersangka Sudarsono diancam dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sesuai pasal itu, tersangka Sudarsono terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Polres Madiun Kota menyita 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang ditimbun di sebuah gudang di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi itu disita setelah gudang penimbunannya digerebek tim terpadu TNI dan Polri pada Minggu (9/4/2023).

“Untuk barang bukti berupa BBM bersubsidi sebanyak 2.000 liter sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Warga di Situbondo Tewas Digorok, Warga: Pelaku Sering Halusinasi seperti Kerasukan

Dua Warga di Situbondo Tewas Digorok, Warga: Pelaku Sering Halusinasi seperti Kerasukan

Surabaya
Hampir Sepekan Diusir dari Unit, 27 KK Warga Rusunawa Gunungsari Surabaya Tidur di Halaman

Hampir Sepekan Diusir dari Unit, 27 KK Warga Rusunawa Gunungsari Surabaya Tidur di Halaman

Surabaya
Diduga Lupa Ingatan, Jemaah asal Jember Sempat Hilang dari Asrama Haji Surabaya

Diduga Lupa Ingatan, Jemaah asal Jember Sempat Hilang dari Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Curiga dengan Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Seorang Pria di Ponorogo

Curiga dengan Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Seorang Pria di Ponorogo

Surabaya
Kasih Tak Sampai, Motif Pria di Surabaya Teror Teman Perempuannya hingga 10 Tahun

Kasih Tak Sampai, Motif Pria di Surabaya Teror Teman Perempuannya hingga 10 Tahun

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditetapkan Tersangka

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Gunung Semeru 3 Kali Keluarkan Awan Panas dalam 24 Jam

Gunung Semeru 3 Kali Keluarkan Awan Panas dalam 24 Jam

Surabaya
Banjir Bandang Terjang Maluku Tengah, Tanggul Sungai Jebol dan Rumah Warga Terendam

Banjir Bandang Terjang Maluku Tengah, Tanggul Sungai Jebol dan Rumah Warga Terendam

Surabaya
Petani di Madiun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Petani di Madiun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Surabaya
Jual Sabu di Rumah, Suami Istri di Buleleng Digerebek Polisi

Jual Sabu di Rumah, Suami Istri di Buleleng Digerebek Polisi

Surabaya
Sarang Gangster di Sidoarjo Digerebek, Tujuh Pemuda Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Sarang Gangster di Sidoarjo Digerebek, Tujuh Pemuda Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Surabaya
Harga Bawang Merah di Malang Tembus Rp 35.000, Pemkot Jajaki Kerja Sama dengan Probolinggo

Harga Bawang Merah di Malang Tembus Rp 35.000, Pemkot Jajaki Kerja Sama dengan Probolinggo

Surabaya
Libur Panjang Waisak, Daop 9 Jember Tambah Rangkaian Kereta Eksekutif

Libur Panjang Waisak, Daop 9 Jember Tambah Rangkaian Kereta Eksekutif

Surabaya
4 Siswi SD di Sumenep Diduga Dicabuli Guru, Orangtua Lapor Polisi

4 Siswi SD di Sumenep Diduga Dicabuli Guru, Orangtua Lapor Polisi

Surabaya
Kesulitan Jalani Profesi dan Pendidikan, Dua Tunarungu Senang Dapat Alat Bantu Dengar dari Polisi

Kesulitan Jalani Profesi dan Pendidikan, Dua Tunarungu Senang Dapat Alat Bantu Dengar dari Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com