Zaenal mengatakan, dirinya nekat melakukan tindakan itu karena disuruh oknum wartawan berinisial P pada April 2023.
Ketika itu, dia tengah meminum kopi di sebelah RSUD dr. Soewandhie bersama P.
Lalu dirinya bercerita soal pekerjaannya dan selalu dimarahi atasan. Menurut Zaenal, P saat itu bersimpati kepadanya.
Lalu Zaenal mendapat ide untuk membuang limbah medis dan nantinya akan diinvestigasi oleh P.
"Sekitar empat bulan lalu kenalnya (P), karena sering ketemu di warung kopi samping rumah sakit," kata Zaenal.
"(Karena) ngakunya (P) setiap hari kerja, cari bahan investigasi katanya. Terus sering bela wong cilik (orang miskin)," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, atas perbuatan itu Zaenal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia pun terancam dihukum selama lima tahun penjara.
(Penulis : Andhi Dwi Setiawan | Editor : Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.