Salin Artikel

Fakta Petugas RSUD dr Soewandhi Surabaya Curi Limbah Medis, Berawal Sakit Hati

KOMPAS.com - Tersangka pencurian limbah medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSDU) Soewandhi Surabaya, Jawa Timur, tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kapas Baru, Simokerto.

Zaenal pun mengaku menyesal dengan tindakannya itu. Menurut polisi, motif pelaku adalah merusak nama RSUD Soewandhi karena sering dimarahi oleh atasannya saat bekerja.

"Motifnya membuat citra rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan menjadi buruk. Dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pelayanan kesehatan," ujar Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan, pelaku adalah Zaenal.

"Pelaku mengambil satu boks (kotak) limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3), ditempat yang seharusnya bukan area kerjanya," tambahnya, Rabu (30/8/2023).

Terekam CCTV

Kasus itu terungkap usai pihak manajemen menerima laporan ada limbah medis di tempat pembuangan sampah (TPS) Rangka.

Setelah ditelusuri di CCTV, pihak rumah sakit melihat pelaku sedang mengambil limbah medis yang bukan area kerjanya.

Pihak rumah sakit pun segera melapor ke polisi dan akhirnya pelaku tertangkap.

"Kemudian kami selidiki, dan kami lihat dari CCTV (pelaku) ZA membawa sampah keluar dari rumah sakit menggunakan troli, terus hilang jejak," ujar Direktur Utama RSUD dr. Soewandhie, dr Billy Daniel Messakh.

Zaenal mengatakan, dirinya nekat melakukan tindakan itu karena disuruh oknum wartawan berinisial P pada April 2023.

Ketika itu, dia tengah meminum kopi di sebelah RSUD dr. Soewandhie bersama P.

Lalu dirinya bercerita soal pekerjaannya dan selalu dimarahi atasan. Menurut Zaenal, P saat itu bersimpati kepadanya.

Lalu Zaenal mendapat ide untuk membuang limbah medis dan nantinya akan diinvestigasi oleh P.

"Sekitar empat bulan lalu kenalnya (P), karena sering ketemu di warung kopi samping rumah sakit," kata Zaenal.

"(Karena) ngakunya (P) setiap hari kerja, cari bahan investigasi katanya. Terus sering bela wong cilik (orang miskin)," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas perbuatan itu Zaenal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia pun terancam dihukum selama lima tahun penjara.

(Penulis : Andhi Dwi Setiawan | Editor : Krisiandi)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/05/060800278/fakta-petugas-rsud-dr-soewandhi-surabaya-curi-limbah-medis-berawal-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke