Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan, pelaku adalah Zaenal.
"Pelaku mengambil satu boks (kotak) limbah B3, ditempat yang seharusnya bukan area kerjanya," kata Dwi Nugroho ketika ditemui di Polsek Simokerto, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: RSUD dr Soewandhie Surabaya Buka Suara Terkait Petugas Kebersihan Curi Limbah Medis
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati dengan pimpinannya. Sebab, dia hampir setiap hari dimarahi ketika bekerja.
"Motifnya membuat citra rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan menjadi buruk. Dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pelayanan kesehatan," ujar dia.
Atas tindakannya, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia pun terancam dihukum selama lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.