Andi yang menjadi terdakwa karena kasus dugaan ujaran kebencian, sebelumnya didakwa Pasal 45A ayat (2) jucnto Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45B junto pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada dakwaan pertama, mantan peneliti BRIN tersebut dinilai sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian pada dakwaan kedua, Andi sengaja mengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancam kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Dalam sidang di PN Jombang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta persidangan yang membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa Andi, sebagaimana pasal yang didakwakan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Adi Prasetyo, JPU meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang memutus Andi bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pertama, menyatakan terdakwa bersalah,” ujar Adi saat membacakan tuntutan JPU di PN Jombang, Kamis.
“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara,” kata Jaksa Adi.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan JPU, Andi melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan tanggapan atau pembelaan terkait tuntutan yang diterima.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa Andi.
Sidang terkait perkara yang menyeret mantan peneliti BRIN, digelar secara daring dan luring, dimana para hakim, beserta JPU dan penasehat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang.
Adapun Andi Pangerang Hasanuddin mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Sebagaimana diberitakan, Andi Pangerang Hasanuddin mengeluarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Andi kemudian ditangkap polisi, dipecat dari pekerjaannya hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang.
Kasus yang menjerat Andi, berawal dari ramainya sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4/2023).
https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/31/185712778/eks-peneliti-brin-dituntut-15-tahun-penjara-terkait-ancaman-kepada-warga