Selanjutnya, Polres Malang menangkap salah satu dari komplotan itu, atas nama Riski Aditya (23), di kediamannya pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku berperan sebagai pembantu pelaku utama dalam melakukan perampasan.
"Ia berperan untuk memegang dan mengancam korban," jelasnya melalui sambungan telepon, Kamis (31/8/2023).
Dari hasil pendalaman, Taufik menyebut sebelum melakukan perampasan kepada siswi SMK Negeri 1 Purwosari, ketiga pelaku pernah melakukan perampasan dengan modus serupa terhadap korban Sunarsih (43), warga Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kondisi Stabil Pascaoperasi Pemisahan di RSSA, Bayi Kembar Siam Asal Pasuruan Dipulangkan
Saat itu, korban hendak pulang kerja menggunakan angkutan umum jenis Isuzu Elf sekitar pukul 21.15 WIB. Sesampainya di simpang tiga Garuda Singosari, Kabupaten Malang, dua orang yang dikira penumpang, satu orang di antaranya menutupi kepala korban dengan sarung.
"Satu orang lainnya yang duduk di samping korban langsung mendekap tubuh korban sambil mengancam apabila korban berteriak akan dibunuh. Selanjutnya barang milik korban berupa ponsel dan uang tunai Rp 300.000 diambil oleh pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan ancaman dan kekerasan.
"Kini tersisa 1 orang pelaku yang belum tertangkap. Ia sudah ditetapakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial MAD," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.