Salin Artikel

Polisi Tangkap Penyedia Jasa Angkutan yang Rampok Penumpang di Perbatasan Malang-Pasuruan

MALANG, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Polres Pasuruan dan Polres Malang menangkap penyedia jasa angkutan Pasuruan-Malang yang merampok penumpangnya.

Salah satu korban perampokan itu adalah seorang siswi SMK Negeri 1 Purwosari, Zukhruf Muzzammil (17), warga Kelurahan Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korban dirampok saat hendak pulang menaiki angkutan umum minibus pada Kamis (24/08/2023).

Perampokan itu dilakukan dengan cara menutup kepala korban menggunakan sarung di tengah perjalanan saat kondisi angkutan sedang sepi.

Ketika korban melakukan perlawanan, pelaku memukul korban di bagian mata, sampai kacamatanya pecah di sebelah kanan. Korban mengalami luka robek dan lebam berat pada bagian mata sebelah kanan.

Sementara pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa laptop yang diletakkan di dalam tas sekolahnya.

Komplotan perampokan itu tidak lain adalah penyedia jasa angkutan umum tersebut. Terdiri dari tiga orang, yakni kernet, sopir, dan satu orang yang berperan sebagai pembantu melancarkan kejahatan itu.

Ketiganya yakni Riski Aditya (23) warga Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Ribut Setyo Wahyudi (24) warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan pria berinisial MAD, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. MAD saat ini sedang dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang ditangkap pertama kali adalah Ribut Setyo Wahyudi (24). Ia ditangkap oleh Polres Pasuruan pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, Ribut Setyo ditangkap di rumah persembunyiannya di kawasan Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ia berperan sebagai sopir angkutan umum.

"Saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui atas perbuatannya," kata Farouk melalui pesan singkat, Kamis (31/8/2023).

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku berperan sebagai pembantu pelaku utama dalam melakukan perampasan.

"Ia berperan untuk memegang dan mengancam korban," jelasnya melalui sambungan telepon, Kamis (31/8/2023).

Dari hasil pendalaman, Taufik menyebut sebelum melakukan perampasan kepada siswi SMK Negeri 1 Purwosari, ketiga pelaku pernah melakukan perampasan dengan modus serupa terhadap korban Sunarsih (43), warga Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu (16/8/2023).

Saat itu, korban hendak pulang kerja menggunakan angkutan umum jenis Isuzu Elf sekitar pukul 21.15 WIB. Sesampainya di simpang tiga Garuda Singosari, Kabupaten Malang, dua orang yang dikira penumpang, satu orang di antaranya menutupi kepala korban dengan sarung.

"Satu orang lainnya yang duduk di samping korban langsung mendekap tubuh korban sambil mengancam apabila korban berteriak akan dibunuh. Selanjutnya barang milik korban berupa ponsel dan uang tunai Rp 300.000 diambil oleh pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan ancaman dan kekerasan.

"Kini tersisa 1 orang pelaku yang belum tertangkap. Ia sudah ditetapakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial MAD," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/31/133904878/polisi-tangkap-penyedia-jasa-angkutan-yang-rampok-penumpang-di-perbatasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke