MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus difteri sejak akhir Juli 2023. Hal itu setelah Pemkot menerima laporan dua kasus difteri yang dialami oleh anak usia 8 dan 5 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, pada Juli 2023, pihaknya menerima laporan adanya dua kasus anak asal Kecamatan Kedungkandang yang terkena difteri. Salah satu anak tersebut berusia 8 tahun meninggal pada 25 Juli 2023. Sedangkan adiknya, yang berusia 5 tahun sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan saat ini telah sembuh sejak 11 Agustus 2023.
"Itu terdeteksi sebagai yang dicurigai suspek difteri tanggal 15 Juni 2023, yang satu orang laki-laki umur delapan tahun. Kemudian karena curiga, diperiksa swab tanggal 23 Juni, dan hasil dikirim ke balai laboratorium Surabaya dan hasilnya memang positif," kata Husnul saat dihubungi pada Rabu (30/8/2023).
Baca juga: 3 Anak di Tulungagung Terjangkit Difteri dalam 3 Bulan Terakhir
Petugas dari Dinkes Kota Malang juga telah mendatangi rumah dari anak tersebut untuk memonitor kondisinya. Sedangkan, untuk kedua orangtuanya dinyatakan tidak terinfeksi.
Sejak saat itu, hingga saat ini masih belum ada pencabutan status KLB kasus difteri di Kota Malang.
"Ini Juni, Juli, Agustus sampai September. Kalau tiga bulan tidak ada kasus maka status KLB dicabut," katanya.
Baca juga: Anak di Lampung Barat Meninggal Dunia Setelah Diduga Terserang Difteri
Pihaknya juga telah memprediksi ancaman terjadinya KLB kasus difteri sebelumnya. Hal itu berdasarkan tingkat capaian imunisasi yang tidak sesuai target. Meski begitu, pihaknya tetap mengajak masyarakat untuk mengikuti program imunisasi dan imunisasi dasar.
"Kita tetap memberikan anjuran kepada masyarakat untuk mengikuti program imunisasi dan imunisasi dasar," katanya.
Pada 2022, target imunisasi 94,1 persen, dan hanya terealisasi sebesar 84,9 persen. Sedangkan, pada 2023, capaian hingga Juli lalu telah menyentuh angka 52,75 persen.
"Karena kita targetnya 95 persen untuk imunisasi dasar. Imunisasi dasar itu, salah satunya Difteri, Pertusis, Tetanus (DPT) yang diberikan selama tiga kali dalam satu tahun," katanya.
Dia menyampaikan, anak-anak yang berada di Kecamatan Kedungkandang, wajib mendapatkan imunisasi Outbreak Reponse Immunization (ORI) difteri. Hal itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dan bagi anak berusia 1 tahun sampai 15 tahun.
Untuk sasaran imunisasi di Kecamatan Kedungkandang dengan 12 kelurahan sebanyak 43.000 anak. Imunisasi bertujuan untuk pencegahan penyebaran difteri.
Baca juga: Wakil Bupati Garut Ajak Warga Vaksin Difteri: Saya Datang, Anak-anak Kabur Semua
"Sebenarnya kalau untuk saat ini bukan pencegahan, tapi melengkapi, karena ada kasus sehingga dikhawatirkan kasus ini menyebar, sehingga dicegah, atau dipagari dengan penambahan imunisasi umur 1 - 15 tahun," katanya.
Dia mengatakan, penyebab seseorang terkena difteri salah satunya bisa menular melalui saluran pernapasan.
"Kalau penyebab memang bakteri, masuknya, salah satunya dari saluran pernapasan. Jadi untuk penularan salah satunya dari saluran pernafasan, kemudian dari bersin, batuk, droplet untuk orang yang ada kuman atau bakteri difteri," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.