MALANG, KOMPAS.com - Salah seorang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Satu Atap Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Abdul Rozaq (49) diduga dianiaya oleh kepala sekolah berinisial AF (53).
AF diduga menendang sang guru di depan banyak orang. Rozaq pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari Malang.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembakaran dan Penganiayaan Kepala Distrik di Fakfak
Guru bernama Rozaq tersebut mengaku, penganiayaan dilakukan oleh kepala sekolahnya saat kegiatan perkemahan yang melibatkan murid dan guru, Sabtu (12/8/2023).
Rozaq mengatakan, awalnya ia sedang berbincang dengan guru lain tentang keberlangsungan dan kemajuan peserta didik di sekolah tempatnya mengajar.
Tak lama kemudian kepala sekolah berinisial AF datang. Dia menyuruh Rozaq dan guru lain itu keluar dari ruangan, lalu menendang Rozaq sebanyak dua kali.
Baca juga: Fakta Penganiayaan Alumnus IPDN di Provinsi Lampung, Kabid BKD Dicopot dari Jabatannya
"Pak AF datang ke ruangan itu sambil mengeluarkan kata kotor dan menunjuk-nunjuk saya. Lalu menyuruh saya dan Pak Romanus keluar. Ketika hendak keluar ia langsung menendang tubuh saya dua kali," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Fakta Penganiayaan Alumnus IPDN di Provinsi Lampung, Kabid BKD Dicopot dari Jabatannya
Dari dua tendangan itu, satu tendangan mengenai pinggang Rozaq sebelah kanan sampai mengalami memar. Sedangkan satu tendangan lainnya meleset lantaran guru yang lain melihat dan segera melerai keduanya.
"Pak AF juga berusaha memukul saya dengan tangan tapi tidak kena, karena dihalangi teman-teman,” ujarnya.
Rozaq mengaku langsung pulang untuk menghindari keributan.
"Namun, saya pulang berjalan biasa. Tidak lari. Karena saya merasa tidak bersalah," ujar dia.
Rozaq mengaku dirinya mengalami trauma.
“Saya masih trauma, saya tidak mau masuk kerja selama yang bersangkutan masih di SMP,” kata dia.
Sementara itu, kepala sekolah berinisial AF, secara terpisah mengatakan penendangan itu dilatarbelakangi rasa jengkelnya kepada korban.
Pasalnya, korban dinilai tidak disiplin. Salah satunya izin tidak masuk dalam waktu lama dan jarang mengajar di kelas.
“Beliau ini guru olahraga yang bagi kami indisipliner. Rumahnya di Kalimantan kalau pulang bisa izin sampai dua bulan. Jarang mengajar di kelas," jelas dia melalui sambungan telepon, Rabu.
Kemudian, perilaku lain, Rozaq melakukan perekrutan tenaga pendidik dan tata usaha sekolah tanpa seizin AF. Bahkan, dalam melakukan perekrutan itu, Rozaq diduga menyecan tanda tangan kepala sekolah.
Namun, menurut AF, pihaknya tidak bermaksud melakukan penganiayaan. Ia menyebutkan, tidak ada kekerasan berlebihan.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Bayi 11 Bulan hingga Tewas di Makassar
“Kejadian itu tertawa-tawa saja. Bukan bermaksud menganiaya di acara pramuka. Paginya beliau tidak hadir rapat, lalu saya dilaporkan ke polisi,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Singosari Kompol Ahmad Robial membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Abdul Rozaq.
“Betul, sudah diterima laporannya dan dalam proses pemeriksaan. Semalam langsung kita mintakan visum,” singkatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.