LUMAJANG, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membebaskan sanksi administratif atau denda bagi warga yang belum membayar pajak daerah.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan, pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2023.
"Awalnya ini dalam rangka HUT Kemerdekaan yang kemudian diteruskan sekaligus peringatan hari jadi Lumajang (Harjalu) jadi sampai akhir tahun," kata Endhi di Lumajang, Minggu (13/8/2023).
Baca juga: Ada Penghapusan Denda Pajak Daerah di Karawang, Catat Ketentuannya
Endhi mengatakan, yang dibebaskan denda pajaknya antara lain pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajar air tanah.
Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Jadi ini bagi yang dulu jatuh tempo belum punya uang sekarang bisa bayar cukup dengan biaya pokoknya saja tidak kena denda walaupun sudah nunggak bertahun-tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, perihal potensi pajak yang masih menunggak, Endhi belum punya hitungannya.
Baca juga: Tunggak Pajak Puluhan Juta Rupiah, Kendaraan dan Tabungan Warga Sumut Disita
Menurutnya, hal itu dikarenakan waktu jatuh tempo dari masing-masing wajib pajak berbeda, sehingga sulit untuk dilakukan inventarisasi data.
"Kalau ditanya berapa potensi pajak kita yang masih belum terbayar tidak bisa kita hitung, karena masing-masing WP berbeda nilainya kemudian juga jatuh temponya berbeda," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang