Armuji kemudian berinisiatif mendatangi lokasi eksekusi, dengan tujuan melakukan mediasi dengan juru sita PN Surabaya. Sebab, warga sudah berjanji akan pindah setelah mendapatkan tempat tinggal baru.
"Kalau dieksekusi seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat. Ditempatkan di mana juga belum tahu," jelasnya.
"Warga sebenarnya juga mau (pindah). Tadi saya sama juru sita ngomong, enggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini, supaya barang-barangnya enggak rusak," tambahnya.
Baca juga: 2 Penumpang KA di Daop 8 Surabaya Lebihi Tujuan Relasi, Diturunkan Paksa dan Didenda
Untuk diketahui eksekusi 28 rumah tersebut didasarkan atas putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.
“Ini sengketa antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020,” kata juru sita PN Surabaya, Ria Awidya Adhi di lokasi.
Melihat itu, para penghuni yang merasa tidak terima berusaha melakukan perlawanan, dengan mendorong petugas. Sebagian lainya tampak hanya bisa menangis, ketika diminta untuk meninggalkan rumah.
"Mana keadilan, mana keadilan negara, mana keadilan negara," kata salah satu penghuni yang menolak rumahnya dieksekusi.
Salah satu warga kampung Dukuh Pakis RT 2, RW 2, Alvi Saifullah (56) mengaku sudah puluhan tahun tinggal di wilayah itu. Dia pun kaget lantaran mendapatkan instruksi untuk pindah.
"Kami tidak tahu, puluhan tahun tidak ada masalah seperti ini, kami juga bayar pajak. Terus kami juga bingung mau ditaruh dimana barang-barang kami," kata Alvi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.