Salin Artikel

Bentak Wakil Wali Kota Surabaya Saat Eksekusi 28 Rumah, Kabag Ops Polrestabes: Anda Jangan Halangi

Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri sempat membentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang hadir di tengah-tengah proses eksekusi.

Toni mulanya tengah berjaga selama proses pengosongan 28 bangunan di Dukuh Pakis. Kemudian, Armuji tampak datang bersama rombongan, saat warga berusaha melawan.

Kabag Ops pun langsung membentak Armuji yang menemuinya di sekitar lokasi pengosongan. Dia menganggap, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu mengganggu proses eksekusi.

"Anda jangan menghalangi perintah, kenapa Bapak harus datang ke sini?" kata Toni kepada Armuji, di lokasi kejadian, Rabu (9/8/2023).

Armuji tampak berusaha menjelaskan terkait kedatanganya di lokasi pengosongan bangunan tersebut. Namun Toni buru-buru menyahut.

"Anda ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya PN (Pengadilan Negeri Surabaya), kami di sini hanya mengamankan," ujar Toni.

Sesaat kemudian, Armuji bersama rombongannya meninggalkan lokasi eksekusi. Selain itu, dia tampak menyapa sejumlah warga yang menjadi korban penggusuran.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri saat ditemui mengaku merasa tidak dihargai dengan kedatangan Armuji. Sebab, dia berharap tak dihalangi ketika menjalankan tugas dari PN Surabaya.

"Kalau melaksanakan tugas, kita sama-sama Forkopimda Pemkot, Polres, PN, kan memang satu, kenapa (Armuji) menghalangi saya," kata Toni, ketika ditemui saat demo buruh di Gedung Negara Grahadi, Rabu (9/8/2023).

Selain itu, Toni juga mempertanyakan kepentingan Armuji mendatangi lokasi eksekusi.

Sebab, seharusnya Wakil Wali Kota melihat duduk perkara dahulu sebelum memberikan pembelaan kepada salah satu pihak.

"Sekarang kepentinganya apa? Mau kampanye kah, mau bela wong cilik kah? Wong cilik yang mana, wong cilik yang tidak taat hukum atau bagaimana," jelas dia.

Sementara itu, Armuji mengatakan, menerima laporan warga tentang rencana eksekusi tersebut pada Senin (7/8/2023). Sehingga, dirinya baru hadir pada saat proses pengosongan rumah.

"(Ketika mendapatkan laporan) saya tanya kepada warga, kenapa sampai dieksekusi. Lalu dia cerita (kronologi) dan sebagainya," kata Armuji.

Armuji kemudian berinisiatif mendatangi lokasi eksekusi, dengan tujuan melakukan mediasi dengan juru sita PN Surabaya. Sebab, warga sudah berjanji akan pindah setelah mendapatkan tempat tinggal baru.

"Kalau dieksekusi seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat. Ditempatkan di mana juga belum tahu," jelasnya.

"Warga sebenarnya juga mau (pindah). Tadi saya sama juru sita ngomong, enggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini, supaya barang-barangnya enggak rusak," tambahnya.

Untuk diketahui eksekusi 28 rumah tersebut didasarkan atas putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2023.

“Ini sengketa antara Weny Untari (pemohon) yang mengajukan gugatan pada tahun 2019 dan Sidik Dewanto sebagai tergugat. Sudah diputus sejak 10 Maret 2020,” kata juru sita PN Surabaya, Ria Awidya Adhi di lokasi.

Melihat itu, para penghuni yang merasa tidak terima berusaha melakukan perlawanan, dengan mendorong petugas. Sebagian lainya tampak hanya bisa menangis, ketika diminta untuk meninggalkan rumah.

"Mana keadilan, mana keadilan negara, mana keadilan negara," kata salah satu penghuni yang menolak rumahnya dieksekusi.

Salah satu warga kampung Dukuh Pakis RT 2, RW 2, Alvi Saifullah (56) mengaku sudah puluhan tahun tinggal di wilayah itu. Dia pun kaget lantaran mendapatkan instruksi untuk pindah.

"Kami tidak tahu, puluhan tahun tidak ada masalah seperti ini, kami juga bayar pajak. Terus kami juga bingung mau ditaruh dimana barang-barang kami," kata Alvi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/09/200556878/bentak-wakil-wali-kota-surabaya-saat-eksekusi-28-rumah-kabag-ops

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke