Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Blitar Dampingi Perhutani Tertibkan 11.610 Hektare Lahan yang Diduga Diserobot

Kompas.com, 3 Agustus 2023, 22:20 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, memberikan pendampingan hukum kepada Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar untuk menertibkan ribuan tanaman tebu yang diklaim menempati area hutan secara ilegal.

Kepala Kejari Blitar Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya selaku pengacara negara telah menyetujui untuk memberikan pendampingan hukum kepada Perhutani KPH Blitar yang akan melakukan upaya menertibkan penggunaan area hutan secara ilegal dengan penanaman tebu.

“Hari ini kami diminta oleh Perum Perhutani untuk menelaah draf perjanjian kerja sama win win solution yang akan ditawarkan KPH Blitar kepada penggarap liar khususnya di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 10.000 hektare yang ditanami tebu,” ujar Agus pada konferensi pers, Kamis (4/8/2023).

Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Perhutani Banyuwangi

Menurut Agus, pendampingan hukum tersebut dilakukan sejak tahap sosialisasi oleh Perhutani KPH Blitar terutama di empat kecamatan terdiri dari tiga kecamatan di Kabupaten Blitar dan satu di Kabupaten Malang.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, lanjutnya, pihak Kejari memberikan edukasi terkait perundangan dan regulasi di bidang kehutanan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH), para kepala desa, dan jajaran Muspika Kecamatan Bakung, Kecamatan Kesamben, dan Kecamatan Sutojayan di Kabupaten Blitar.

Selain itu, juga sosialsi di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Baca juga: Penambangan Emas Liar di Kawasan Perhutani Sukabumi Dibongkar, Ditanami Bibit Mahoni

Agus menyebutkan sejumlah peraturan dan perundangan antara lain Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan, serta aturan-aturan lain pada Kementerian LHK & Kementrian Keuangan tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


“Jadi kami kedepankan dulu sosialisasi, edukasi regulasi yang ada yang mana jika regulasi itu tidak dipatuhi maka fungsi dan manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya,” ujarnya.

“Selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 38 miliar sebagaimana disampaikan pihak Perhutani,” tambah Agus.

Karenanya, kata Agus, jika tawaran kerjasama yang disampaikan Perhutani KPH Blitar kepada para penggarap liar tersebut tidak diterima maka pihak Kejari Blitar akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Lahan Perhutani Seluas 475 Hektar Ditanami Jagung, Ganjar: Jangan Lupakan Pohon Penahan Air

“Kami beri peluang pada petani tebu untuk melaksanakan perjanjian itu. Ada kewajiban membayar PNBP dan bagi hasil ke Perhutani. Hanya Rp 30.000 per ton. Jadi kami kedepankan dulu perjanjian secara tata usaha negaranya,” ujarnya.

Namun Agus mengingatkan bahwa pihak kejaksaan memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan terutama jika ada laporan pengaduan di ranah pidana terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk penanaman tebu tersebut.

“Lain hal kalau ada laporan pengaduan atau temuan selama proses pendampingan ini yang bermateri, berunsur tindak pidana khusus nanti kami turunkan Kasi Pidsus untuk lakukan penyelidikan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin mengatakan bahwa berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya terdapat penggunaan secara ilegal 11.610 hektare area hutan di wilayah KPH Blitar untuk ditanami tebu.

Baca juga: Perhutani KPH Blitar Klaim 11.610 Hektare Lahannya Diserobot

Tanaman tebu liar seluas itu, ujarnya, menempati kawasan hutan lindung seluas sekitar 1.600 hektare dan kawasan hutan produksi seluas 10.000 hektare.

“Untuk yang kawasan hutan lindung harus tutup setelah panen ini. Tidak ada opsi kerjasama penanaman tebu,” ujarnya.

Menurut Muklisin, kerja sama antara Kejari Blitar dan Perhutani KPH Blitar tersebut adalah yang pertama terjadi di Jawa Timur terkait dengan penertiban pemanfaatan kawasan hutan milik Perhutani. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau