Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Blitar Dampingi Perhutani Tertibkan 11.610 Hektare Lahan yang Diduga Diserobot

Kompas.com - 03/08/2023, 22:20 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, memberikan pendampingan hukum kepada Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar untuk menertibkan ribuan tanaman tebu yang diklaim menempati area hutan secara ilegal.

Kepala Kejari Blitar Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya selaku pengacara negara telah menyetujui untuk memberikan pendampingan hukum kepada Perhutani KPH Blitar yang akan melakukan upaya menertibkan penggunaan area hutan secara ilegal dengan penanaman tebu.

“Hari ini kami diminta oleh Perum Perhutani untuk menelaah draf perjanjian kerja sama win win solution yang akan ditawarkan KPH Blitar kepada penggarap liar khususnya di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 10.000 hektare yang ditanami tebu,” ujar Agus pada konferensi pers, Kamis (4/8/2023).

Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Perhutani Banyuwangi

Menurut Agus, pendampingan hukum tersebut dilakukan sejak tahap sosialisasi oleh Perhutani KPH Blitar terutama di empat kecamatan terdiri dari tiga kecamatan di Kabupaten Blitar dan satu di Kabupaten Malang.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, lanjutnya, pihak Kejari memberikan edukasi terkait perundangan dan regulasi di bidang kehutanan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH), para kepala desa, dan jajaran Muspika Kecamatan Bakung, Kecamatan Kesamben, dan Kecamatan Sutojayan di Kabupaten Blitar.

Selain itu, juga sosialsi di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Baca juga: Penambangan Emas Liar di Kawasan Perhutani Sukabumi Dibongkar, Ditanami Bibit Mahoni

Agus menyebutkan sejumlah peraturan dan perundangan antara lain Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan, serta aturan-aturan lain pada Kementerian LHK & Kementrian Keuangan tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


“Jadi kami kedepankan dulu sosialisasi, edukasi regulasi yang ada yang mana jika regulasi itu tidak dipatuhi maka fungsi dan manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya,” ujarnya.

“Selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 38 miliar sebagaimana disampaikan pihak Perhutani,” tambah Agus.

Karenanya, kata Agus, jika tawaran kerjasama yang disampaikan Perhutani KPH Blitar kepada para penggarap liar tersebut tidak diterima maka pihak Kejari Blitar akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Lahan Perhutani Seluas 475 Hektar Ditanami Jagung, Ganjar: Jangan Lupakan Pohon Penahan Air

“Kami beri peluang pada petani tebu untuk melaksanakan perjanjian itu. Ada kewajiban membayar PNBP dan bagi hasil ke Perhutani. Hanya Rp 30.000 per ton. Jadi kami kedepankan dulu perjanjian secara tata usaha negaranya,” ujarnya.

Namun Agus mengingatkan bahwa pihak kejaksaan memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan terutama jika ada laporan pengaduan di ranah pidana terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk penanaman tebu tersebut.

“Lain hal kalau ada laporan pengaduan atau temuan selama proses pendampingan ini yang bermateri, berunsur tindak pidana khusus nanti kami turunkan Kasi Pidsus untuk lakukan penyelidikan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin mengatakan bahwa berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya terdapat penggunaan secara ilegal 11.610 hektare area hutan di wilayah KPH Blitar untuk ditanami tebu.

Baca juga: Perhutani KPH Blitar Klaim 11.610 Hektare Lahannya Diserobot

Tanaman tebu liar seluas itu, ujarnya, menempati kawasan hutan lindung seluas sekitar 1.600 hektare dan kawasan hutan produksi seluas 10.000 hektare.

“Untuk yang kawasan hutan lindung harus tutup setelah panen ini. Tidak ada opsi kerjasama penanaman tebu,” ujarnya.

Menurut Muklisin, kerja sama antara Kejari Blitar dan Perhutani KPH Blitar tersebut adalah yang pertama terjadi di Jawa Timur terkait dengan penertiban pemanfaatan kawasan hutan milik Perhutani. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com