Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Mejelis Hakim Tolak Eksepsi Samanhudi

Kompas.com - 03/08/2023, 20:55 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau pembelaan terdakwa Samanhudi Anwar atas dakwaan jaksa dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Samanhudi tidak diterima," kata Ketua Majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (3/8/2023).

Majelis hakim pun lantas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendatangkan saksi-saksi dalam sidang pekan depan.

Baca juga: Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Digelar di PN Surabaya karena Alasan Keamanan

Dalam sidang tersebut, untuk pertama kalinya terdakwa Samanhudi Anwar dihadirkan dalam ruang sidang.

Berkopiah dan memakai atasan putih, mantan wali kota Blitar itu enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam sidang sebelumnya, melalui tim pengacaranya Samanhudi menyebut pemindahan lokasi sidangnya di Pengadilan Negeri Surabaya tidak beralasan. Karena itu dia meminta perkaranya diadili di Pengadilan Negeri Blitar, tempat kejadian perkara perampokan.

Baca juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Penyebab Sakit Hati Samanhudi kepada Wali Kota Blitar

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Irfan Jawahirul Maulida, saat  sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (28/7/2023), PN Surabaya disebut tidak berwenang mengadili, karena aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah hukum Blitar.

Perkara yang didakwakan kepada kliennya menurut Irfan bukan tindak pidana khusus atau "extra ordinary crime" seperti terorisme atau SARA.

Menurut Irfan, sangat subyektif dan tidak berdasar jika hanya faktor keamanan, karena sejauh ini tidak ada hal-hal yang menjadi hambatan masalah keamanan saat gelaran sidang di PN Blitar.

Baca juga: Wali Kota Blitar Koreksi Total Uang yang Digondol Perampok, Sebelumnya Rp 400 Juta Kini Rp 750 Juta

"Contohnya pada saat praperadilan terdakwa klien kami di PN Blitar, buktinya aman-aman saja," terang Irfan.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang pekan lalu, perbuatan Samanhudi  melanggar pidana dalam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHP.

Rumah dinas wali kota Blitar yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur disatroni perampok pada 12 Desember 2022 lalu.


Perampok menggasak uang senilai Rp 400 juta beserta jam tangan dan perhiasan, serta menyekap lima  orang termasuk wali kota Santoso dan Feti Wulandari istsrinya Polisi menangkap para pelaku perampokan itu 24 hari setelah kejadian, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Samanhudi Tak Siap dengan Materi Eksepsi, Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ditunda

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. dalang perampokan, ditangkap paling awal di Kota Bandung

Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku tersebut, personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) pagi.

Samanhudi disebut berperan dalam aksi perampokan tersebut karena menunjukkan detil lokasi kepada 3 pelaku perampokan saat bertemu di Lapas Sragen Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com