SURABAYA, KOMPAS.com - Penjaga warung kopi di Surabaya ditangkap karena diduga melakukan pelecehan payudara kepada mahasiswi perguruan tinggi swasta (PTS). Dia pun terancam dihukum paling berat 9 tahun penjara.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku, RZ (20), warga Kedung Baruk, Rungkut, berada di Jalan Nginden Jangkungan, Surabaya, Kamis (13/7/2023).
"Kronologis kejadiannya bermula pada saat itu tersangka RZ sedang berhenti di pinggir jalan, dia duduk di atas motor sambil menunggu temannya," kata AKP Haryoko saat dihubungi melalui telepon, Kamis (26/07/2023).
Baca juga: 2 Pria Hendak Kirim 33 Kg Sabu-sabu ke Surabaya, Polisi Juga Sita 7 KTP Palsu
Kemudian, kata Haryoko, seorang mahasiswi yang tengah berjalan bersama temanya, melintas di depan tersangka. Dengan cepat, RZ langsung melakukan pelecehan kepada wanita tersebut.
Korban yang ketakuan pun langsung berteriak untuk meminta bantuan warga sekitar. Di sisi lain, pelaku yang sudah berusaha melarikan diri usai melakukan pelecehan tersebut, akhirnya tetap tertangkap.
"Tangan pelaku sebelah kiri melecehkan payudara korban dan langsung tancap gas,” jelasnya.
Baca juga: Eskalator Bandara Juanda Surabaya Alami Kerusakan, Angkasa Pura: di Terminal 2
Sementara itu, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Ipda Wulan mengatakan, polisi juga mengamankan sepeda motor, jaket, celana, serta sepatu yang digunakan tersangka.
"Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” kata Wulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.