Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Kalah di Pengadilan, Penggugat Nikah Beda Agama Senang atas SEMA

Kompas.com - 21/07/2023, 15:28 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penggugat pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merespons dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelarangan hakim mengabulkan pernikahan beda agama.

Diketahui, empat orang yakni M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodiku menggugat keputusan PN Surabaya setelah mengabulkan pernikahan beda agama, RA dan EDS.

Ketika itu, gugatan keempat orang dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby tersebut ditolak. Majelis Hakim menyebut para penggugat tidak memiliki legal standing atas putusan PN Surabaya.

Baca juga: Soal SEMA Pernikahan Beda Agama, Humas PN Surabaya: Keputusan Tetap di Tangan Hakim

"Kami senang sekali (dikeluarkanya SEMA), setelah apa yang kami perjuangkan di PN Surabaya, walaupun kami ketika itu kalah," kata Ali Muchtar ketika dihubungi melalui pesan, Jumat (21/7/2023).

"Sehingga munculah SEMA yang menertibkan atau melarang hakim memperbolehkan atau mengizinkan pencatatan nikah beda agama," tambahnya.

Sebab, kata Ali, SEMA tersebut menghormati syariat yang melarang adanya pernikahan beda agama. Selain itu, MA juga disebut menghargai UU Perkawinan, atas keputusan tersebut.

"Selain menghormati UU Perkawinan yang melarang nikah beda agama, (MA) juga menaati dan menghormati protokoler syariat yang melarang nikah beda agama," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali mengaku pihaknya mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (23/6/2023) lalu. Dengan harapan tidak ada lagi hakim yang mengabulkan pernikahan beda agama.

"Kalau keputusan ini (pernikahan beda agama) dibiarkan dan tidak ada yang menggugat, maka akan ada hakim-hakim lain yang berani memutus hal serupa," ujar dia.

Menurut dia, sudah ada beberapa hakim yang mengabulkan pernikahan beda agama tersebut. Oleh karena itu, apabila tidak digugat sama dengan membiarkan perzinahan.

"Padahal konstitusi agama juga melarang dan tidak sah pernikahannya. Seakan kita ini membiarkan dan melegalkan perzinahan atas putusan hakim PN yang ada di seluruh Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Tak Direstui Nikah Beda Agama, Adik Bacok Kakak dan Ipar di Rohil Riau

Diberitakan sebelumnya, MA menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Lewat edaran tersebut, MA melarang para hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

MA mengklaim, aturan ini dibuat untuk memberi kepastian dan kesatuan hukum bagi hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Surabaya
Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Surabaya
Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Surabaya
Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Surabaya
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com