Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Curhat Masalah Keluarga, Remaja di Banyuwangi Malah Jadi Korban Pencabulan Teman Dekatnya

Kompas.com - 18/07/2023, 23:04 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Remaja perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh teman dekatnya.

Kini, pelaku kekerasan seksual berinisial RD (23) itu sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan, kasus pencabulan itu bermula ketika korban mengalami masalah dalam keluarga dan hendak mencurahkan isi hatinya.

Saat itu, Minggu (9/7/2023), korban menghubungi pelaku meminta tolong untuk dicarikan tempat menginap. Pelaku sempat menawari korban untuk tidur di rumahnya, namun korban menolak.

"Namun tawaran ini ditolak," kata Junaedi, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Timbun 5 Ton Solar Subsidi, 2 Warga Banyuwangi Ditangkap Polisi

Selanjutnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencarikan tempat menginap di hotel. Permintaan itu pun disetujui oleh pelaku.

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya berboncengan menuju ke salah satu hotel yang ada di wilayah Kecamatan Srono.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Jalur Selatan ke Banyuwangi Dicabut, Pengendara Bisa Lewat Situbondo

Setibanya di hotel tersebut, pelaku langsung memesan kamar hotel. Saat berada di dalam kamar hotel itu, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Pelaku merayu agar korban mau berhubungan badan. Namun, korban menolak.

Pelaku terus memaksa korban hingga terjadi kasus pencabulan itu.

Pada keesokan harinya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga dan melaporkannya ke Polsek Cluring.

Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan membenarkan telah menerima laporan tersebut. Dia kemudian mengarahkan laporan itu ke Polsek Srono karena lokasi kekerasan seksual itu ada di Kecamatan Srono.

"Kami arahkan untuk membuat laporan ke Polsek Srono, karena TKP masuk wilayah petugas di sana," ujarnya.

Perwakilan keluarga korban lalu datang ke Polsek Srono untuk membuat laporan dugaan tindak pidana asusila tersebut.

Atas dasar laporan itu, penyidik Polsek Srono kemudian mengantarkan korban untuk melakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum.

Korban lalu dimintai keterangan. Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, polisi akhirnya menangkap RD.

"Untuk kepentingan penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap terduga pelaku ke Polsek Srono," terang Junaedi.

Atas perbuatannya, RD yang merupakan warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com