Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbun 5 Ton Solar Subsidi, 2 Warga Banyuwangi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/07/2023, 21:53 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Dua orang warga di Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Keduanya adalah HH (38), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dan DAS (49), warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

"Keduanya diringkus setelah menimbun solar bersubsidi sebanyak 5 ton," kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Jalur Selatan ke Banyuwangi Dicabut, Pengendara Bisa Lewat Situbondo

Menurut Dewa, kasus penyalahgunaan BBM ini terungkap pada Minggu (16/7/2023) di Rogojampi. Polisi membuntuti kendaraan yang digunakan untuk mengangkut solar hingga ke lokasi.

Saat di tempat penimbunan, polisi terkejut. Sebab, di lokasi itu terdapat 25 drum yang berisi 200 liter solar.

"Jadi timbunan itu dijual ke orang lain. Proses penangkapan dilakukan saat proses jual beli solar hasil timbunan," ujar Dewa.

Baca juga: 77 Anjing dan Kucing di Pinggiran Banyuwangi Divaksinasi Rabies

Dewa mengatakan, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda. DAS berperan sebagai penyedia gudang tempat penimbunan. Sedangkan HH berperan sebagai sopir. HH membeli dan mengangkut solar dari SPBU ke lokasi penimbunan.

Menurut Dewa, solar itu dibeli dengan diselundupkan melalui truk di salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro.

"Kendaraan itu lalu dibawa ke tempat penimbunan," ujar Dewa.

Tak sampai di situ, di tempat penimbunan, solar dari tangki truk lalu dipindah dengan menggunakan pompa ke drum.

"Dalam sehari, mereka membeli BBM untuk ditimbun sebanyak 5 drum," ujar Dewa.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 5 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com