Menurut pelaku, dirinya pernah menasihati putrinya. Ia melarang korban menjalin hubungan asmara dengan sang kekasih yang berasal dari desa tempat tinggalnya, Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Dia memandang hubungan tersebut melawan mitos desanya.
Baca juga: Hilang Sepekan, Ayah yang Bunuh Anak Kandung di Kediri Jadi Tersangka, Ditangkap di Tulungagung
Usai merenggut nyawa anaknya, pelaku melarikan diri. Ia ditangkap di Kabupaten Tulungagung, Jatim, Sabtu (15/7/2023).
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.
Baca juga: Detik-detik Wanita dalam Karung Dibunuh Ayah Kandung di Kediri, Ini Pengakuan Istri Tersangka
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor: Pythag Kurniati, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.