Salin Artikel

Gelap Mata karena Sakit Hati, Ayah Bunuh Anak Kandung di Kediri, lalu Buang Jasad Korban

KOMPAS.com - Kasus mayat dalam karung di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), terungkap. Korban, DLK (20), ternyata dibunuh oleh ayah kandungnya, Suprapto (53).

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri AKP Rizkika Putra Atmadha mengatakan, perempuan muda tersebut dibunuh pada Rabu (5/7/2023).

Saat korban tiba di rumah sepulang bekerja, DLK masuk ke kamar untuk ganti baju.

Pelaku kemudian beraksi dengan menarik tangan korban. DLK berontak dan berteriak, tetapi pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dengan membekap korban.

Pergulatan itu membuat DLK terjatuh dan kepalanya terantuk lantai hingga terluka. Ia lalu tak sadarkan diri.

"Sehingga menimbulkan luka pada korban sebagaimana hasil otopsi," ujar Rizkika dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kediri, Senin (17/7/2023).

Ketika korban tak sadarkan diri, pelaku membopong korban ke kamar mandi, kemudian memerkosa korban.

Suprapto sempat mengecek kondisi korban dan mendapatinya masih bernapas. Pelaku lantas membenamkan kepala korban ke dalam bak air kamar mandi untuk memastikannya sudah meninggal.

Sebelum memasukkan korban dalam karung, pelaku terlebih dulu mengikat tangan dan kaki DLK.

Jasad korban dibawa naik sepeda motor, lalu dibuang ke Desa Bulu Pasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

"Sakit hati karena sering dikata-katai, sehingga muncul niatan tersangka," ucapnya.

Tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa dirinya sakit hati karena sering dikecewakan. Hal itu membuat Suprapto gelap mata.

"Saya sakit hati (dibilang) stres. Kalau saya nasihati juga enggak mendengarkan," ungkap Suprapto.


Menurut pelaku, dirinya pernah menasihati putrinya. Ia melarang korban menjalin hubungan asmara dengan sang kekasih yang berasal dari desa tempat tinggalnya, Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Dia memandang hubungan tersebut melawan mitos desanya.

Usai merenggut nyawa anaknya, pelaku melarikan diri. Ia ditangkap di Kabupaten Tulungagung, Jatim, Sabtu (15/7/2023).

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor: Pythag Kurniati, Krisiandi)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/18/201000478/gelap-mata-karena-sakit-hati-ayah-bunuh-anak-kandung-di-kediri-lalu-buang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke