Salin Artikel

Gelap Mata karena Sakit Hati, Ayah Bunuh Anak Kandung di Kediri, lalu Buang Jasad Korban

KOMPAS.com - Kasus mayat dalam karung di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), terungkap. Korban, DLK (20), ternyata dibunuh oleh ayah kandungnya, Suprapto (53).

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri AKP Rizkika Putra Atmadha mengatakan, perempuan muda tersebut dibunuh pada Rabu (5/7/2023).

Saat korban tiba di rumah sepulang bekerja, DLK masuk ke kamar untuk ganti baju.

Pelaku kemudian beraksi dengan menarik tangan korban. DLK berontak dan berteriak, tetapi pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dengan membekap korban.

Pergulatan itu membuat DLK terjatuh dan kepalanya terantuk lantai hingga terluka. Ia lalu tak sadarkan diri.

"Sehingga menimbulkan luka pada korban sebagaimana hasil otopsi," ujar Rizkika dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kediri, Senin (17/7/2023).

Ketika korban tak sadarkan diri, pelaku membopong korban ke kamar mandi, kemudian memerkosa korban.

Suprapto sempat mengecek kondisi korban dan mendapatinya masih bernapas. Pelaku lantas membenamkan kepala korban ke dalam bak air kamar mandi untuk memastikannya sudah meninggal.

Sebelum memasukkan korban dalam karung, pelaku terlebih dulu mengikat tangan dan kaki DLK.

Jasad korban dibawa naik sepeda motor, lalu dibuang ke Desa Bulu Pasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

"Sakit hati karena sering dikata-katai, sehingga muncul niatan tersangka," ucapnya.

Tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa dirinya sakit hati karena sering dikecewakan. Hal itu membuat Suprapto gelap mata.

"Saya sakit hati (dibilang) stres. Kalau saya nasihati juga enggak mendengarkan," ungkap Suprapto.


Menurut pelaku, dirinya pernah menasihati putrinya. Ia melarang korban menjalin hubungan asmara dengan sang kekasih yang berasal dari desa tempat tinggalnya, Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Dia memandang hubungan tersebut melawan mitos desanya.

Usai merenggut nyawa anaknya, pelaku melarikan diri. Ia ditangkap di Kabupaten Tulungagung, Jatim, Sabtu (15/7/2023).

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor: Pythag Kurniati, Krisiandi)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/18/201000478/gelap-mata-karena-sakit-hati-ayah-bunuh-anak-kandung-di-kediri-lalu-buang

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com