Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Pesantren Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/07/2023, 09:37 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut FH, terdakwa kasus pencabulan 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar Senin (17/7/2023).

FH merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia dilaporkan oleh istrinya sendiri terkait dengan kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual pada santriwati.

Baca juga: Awal Mula Dugaan Perselingkuhan dan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jember hingga 15 Santriwati Divisum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumarsih mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi, saksi ahli serta barang bukti, FH terbukti melakukan perbuatan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual.

“Kami menuntut terdakwa Muhammad Fahim pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Adek usai sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember yang Diduga Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Langsung Ditahan

JPU menuntut terdakwa FH dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 huruf E UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adek menambahkan terdakwa dan saksi anak sempat mencabut keterangan dalam berita acara penyidikan. Alasannya karena mengaku mendapatkan tekanan dari penyidik.

Namun setelah dihadirkan saksi verbal lisan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak ada tekanan sama sekali.

“Jadi kami menuntut sesuai fakta persidangan yang ada,” tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan dari JPU.

“Kami akan mengungkap fakta-fakta di persidangan yang akan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” tutur dia.

Pihaknya akan mencocokkan kesesuaian antara keterangan saksi dengan saksi yang lain serta bukti yang satu dengan yang lainnya untuk menjadi kesimpulan permohonan dalam pembelaan.

Habaib menambahkan hal yang bisa digunakan untuk meringankan tuntutan terdakwa adalah bukti visum. 

“Visum itu produk hukum, tidak ada tanda-tanda kekerasan, korban masih bisa menjalankan aktivitas lainnya seperti biasa,” papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com