Sementara itu, Ignatius Warsito Dirjen Kimia Farmasi dan Textil Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa sebagaimana pemahaman bersama bahwa garam merupakan komoditas yang sangat strategis.
Mengingat banyak sekali sektor industri yang kegiatan komersialnya sangat bergantung pada garam.
Misalnya Industri Khlor Alkali, Industri Aneka Pangan, Industri Farmasi dan Kosmetik, Industri Penyamakan Kulit, Industri Pakan Ternak, Industri Sabun dan Deterjen, Pertambangan, Industri Pengasinan Ikan, Peternakan dan Perkebunan serta lainnya.
"Pada tahun 2023, kebutuhan garam nasional mencapai sekitar 4,9 juta ton dengan komposisi mayoritas berada di sektor industri manufaktur sebesar 90,9 persen. Garam sangat banyak dibutuhkan di industri sebagai bahan baku dan bahan penolong," kata dia kepada Kompas.com saat menghadiri Fokus Group Diskusi di Hotel Suite Surabaya, Selasa.
Warsito menegaskan bahwa dengan data di atas, produksi garam lokal yang masih belum memenuhi seluruh kebutuhan industri, maka saat ini negara perlu menggunakan instrumen impor dalam rangka menjamin ketersediaannya. Tujuannya untuk menjamin pengelolaan komoditas garam dengan tepat.
Kendati demikian berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, pemerintah diberikan amanat untuk menjamin ketersediaan bahan baku atau bahan penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi perusahaan industri.
Regulasi ini dirinci secara khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Regulasi ini mengatur secara khusus agar tercipta keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan.
"Sehingga produksi garam lokal dapat diserap maksimal dengan harga yang sesuai harapan. Serta industri pengguna garam pun terjamin pasokannya. Skema ini tentunya perlu untuk dievolusi secara sinambung. Kita terus berharap dan berupaya agar kemudian hari, Indonesia mampu mencapai cita-cita swasembada garam industri," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.