NGAWI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa TImur, mencoret lima nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Ngawi. Sebab, usia bakal calon legislatif itu belum mencukupi untuk dicalonkan sebagai calon anggota dewan.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat mengatakan, lima bacaleg itu belum memenuhi ketentuan karena masih belum mencukupi umur sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia bacaleg minimal 21 tahun saat melakukan verifikasi faktual data bacaleg.
"Selain mengunggah KTP dalam bentuk PDF ke silon, partai juga memasukkan tanggal lahir tidak sesuai dengan KTP calonnya tersebut. Entry-nya tidak sesuai dengan KTP-nya,” kata Ridho saat dihubungi melalui telepon, Selasa (27/5/2023).
Baca juga: 633 Bacaleg DPRK Banda Aceh Belum Memenuhi Syarat
Ridho menambahkan, pihaknya langsung mencoret nama lima bacaleg itu dan meminta partai melakukan perbaikan dan penggantian bacaleg.
"Kelimanya berusia 18 tahun hingga 20 tahun. Karena tidak memenuhi ya kita beri status belum memenuhi syarat,” imbuhnya.
Baca juga: KPU Gunungkidul Catat 4 Mantan Napi Menjadi Bacaleg Pemilu 2024
Ridho menyebut, kesalahan dalam memasukkan data itu belum masuk pada ranah pemalsuan dokumen sehingga KPU hanya meminta adanya perbaikan dan penggantian bacaleg kepada partai.
"Hasil verifikasi ini kami menyampaikan status yang belum memenuhi syarat silakan untuk diperbaiki, kan boleh mengganti juga. Jadwal perbaikan sampai 9 Juli mendatang,” ucapnya.
Sementara itu, dari 16 partai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi, terdapat 555 bacaleg yang telah mendaftar. 96 dokumen memenuhi syarat sementara dan 461 dokumen belum memenuhi syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.