BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak 302 atau 83,9 persen dari bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.
Komisioner KPU Kota Blitar Bidang Divisi Teknis Penyelenggara Hernawan M Khabib mengatakan hanya 58 bacaleg yang didaftarkan oleh 17 partai politik yang ada di Kota Blitar telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Jumlah yang belum memenuhi syarat administrasi itu berasal dari semua parpol yang telah mengajukan bacaleg. Ada 17 parpol yang telah mengajukan bacaleg ke KPU Kota Blitar,” ujar Khabib kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Temukan Sapi dengan Benjolan di Kulit Saat Sidak, Begini Penjelasan Disnak Blitar
“Dan kami sudah membuat berita acara hasil vermin (verifikasi administrasi) yang kemarin sudah kami sampaikan ke 17 parpol,” tambahnya.
Kata Khabib, partai politik memiliki waktu mulai hari ini hingga 9 Juli 2023 untuk menyampaikan perbaikan persyaratan administrasi 302 bacaleg yang telah mereka daftarkan yang ditanyakan belum memenuhi syarat administrasi tersebut.
Jika sampai batas akhir yang ditentukan tersebut parpol tidak menyampaikan perbaikan persyaratan administrasi, lanjutnya, maka bacaleg yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
“Bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi tidak akan lolos ke daftar calon sementara (DCS) yang akan kita umumkan terbuka ke masyarakat nantinya,” jelasnya.
Baca juga: Polres Blitar Ringkus Jambret yang Resahkan Warga dan Gemar Pamer Kesenangan
Menurut Khabib, sebenarnya tidak ada hal yang cukup serius yang membuat mayoritas bacaleg dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi.
Dia mencontohkan masalah tidak konsistennya penulisan nama bacaleg antara yang tertulis di KTP dengan di surat keterangan bebas masalah hukum yang diterbitkan oleh pengadilan negeri setempat.
“Misalnya di KTP namanya tidak disingkat, tapi di surat keterangan dari PN disingkat salah satu suku katanya. Mungkin karena ruangnya tidak cukup untuk menuliskan nama sesuai yang di KTP. Nah contohnya sepele seperti itu sebenarnya,” kata dia.
Bacaleg dicalonkan dua parpol
Selama proses verifikasi administrasi, kata Khabib, pihanya juga menemukan dua orang bacaleg yang masing-masing didaftarkan sebagai bacaleg oleh dua partai politik yang berbeda.
“Misalnya Si A. Namanya ada di daftar bacaleg yang diajukan oleh dua partai politik yang berbeda. Jadi ada kegandaan pencalonan,” ujarnya.
Baca juga: Semua Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Belum Memenuhi Syarat
Untuk kasus 2 bacaleg ganda tersebut, lanjutnya, KPU Kota Blitar telah bersurat ke sejumlah partai politik yang mencantumkan nama bacaleg yang sama.
“Kami komunikasinya ke parpol yang mendaftarkan, bukan ke bacaleg. Jadi kita persilahkan parpol-parpol terkait untuk saling mengkonfirmasi baik ke sesama parpol atau pun ke bacalegnya,” terang Khabib.
560 bacaleg Kabupaten Blitar belum penuhi persyaratan
Persentase jumlah bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi ternyata juga sama tingginya di Kabupaten Blitar.
Baca juga: Dari 423 Bacaleg Parpol di Nunukan, Hanya 43 yang Penuhi Syarat
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengatakan dari 669 bacaleg yang didaftarkan oleh 17 partai politik terdapat 560 bacaleg atau 83,7 persen yang belum memenuhi syarat administrasi.
Sama dengan KPU Kota Blitar, Hadi juga menyebut pihaknya menemui dua nama bacaleg yang masing-masing berada dalam daftar bacaleg dari dua partai politik yang berbeda.*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.