SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Kepala Desa, lurah dan camat memantau warganya yang akan bekerja ke luar negeri.
Khofifah meminta warga yang akan bekerja di luar negeri dipastikan melalui prosedur yang benar dan bukan melalui jalur ilegal.
"Pak Kades, Pak Lurah, Pak Camat hingga Babinkamtibmas harus memonitor warganya yang akan bekerja ke luar negeri. Pastikan mereka melalui prosedur yang ditetapkan," kata Khofifah usai menerima 6 warga Jember dan Banyuwangi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Jatim, Senin (26/3/2023) malam.
Baca juga: Mahfud MD: Dulu Kasus TPPO Macet karena Ada Backing, Sekarang 450 Orang Jadi Tersangka
Karena, menurut Khofifah, Kades, Lurah, Camat, hingga Babinkamtibmas adalah ujung tombak layanan pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Pak Kades dan Pak Lurah pasti mengetahui warganya yang bekerja di luar negeri," jelasnya.
Sebanyak enam warga korban TPPO tersebut diterima Khofifah usai menandatangani berita acara dari Sesditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Didik Eko Pujianto disaksikan Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto dan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur Titis Wulandari.
Keenam WNI tersebut adalah ZR dan BP asal Jember. Kemudian MNI, MTA, ARS, dan AS asal Banyuwangi. Ada 1 lagi warga Jember yang saat ini dalam perjalanan ke tanah air.
Selain memulangkan enam WNI asal Jatim, polisi juga menangkap 4 terduga pelaku TPPO dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Yeti Sofiah (40) warga Jember, Saiful Khalik (48) warga Banyuwangi, Febri (41) warga Lampung dan Rico Thomas (38) warga Kota Medan.
Baca juga: Nunukan Rawan TPPO, Kapolda Kaltara dan Bareskrim Polri Lakukan Pencegahan di Pelabuhan Tunon Taka
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman para tersangka bekerja secara perorangan bukan sebagai agen perusahaan.
"Ada dua lagi pelaku yang saat ini masih buron," kata Farman.
Para pelaku bekerja berbagi tugas ada yang bertugas mencari calon TKI hingga bertugas pengurusan berkas calon TKI.
Para korban dijanjikan bekerja sebagai operator game online dan translator perusahaan dengan gaji Rp 15 hingga 22 juta per bulan.
Tapi nyatanya, mereka dipekerjakan sebagai scammer dan mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebuah video yang menampilkan puluhan warga negara Indonesia (WNI) disebut berada di Myanmar dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), viral di media sosial.