Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perdagangan Orang ke Malaysia Dibekuk di Bondowoso, Kirim 39 TKI Ilegal sejak 2022

Kompas.com - 13/06/2023, 15:15 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com - Ahmad Wakil Ramzi (43), warga Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap Polres Bondowoso. Pria tersebut diduga terseret tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada salah satu korban berinisial M, pada 10 Juni 2023, melaporkan Ramzi ke polisi. 

Dia dijanjikan bekerja sebagai TKI ke Malaysia dengan gaji yag besar.

Baca juga: Buntut Perdagangan Orang di Jateng, Disnakertras Peringatkan Kades Wajib Lapor Warga TKI

“Tersangka AWR melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, penyerahan tenaga Kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai TKI secara ilegal dengan menarik dana, janji pekerjaan dan gaji besar, tetapi apa yang dijanjikan tidak sesuai fakta,” kata Bimo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, kata dia, tersangka juga menguruskan paspor korban dengan keterangan tujuan kunjungan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta.

Kemudian, tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan menelantarkannya.

Tersangka mengirim korban kepada seseorang untuk dipekerjakan, dengan memanfaatkan tenaga atau keahlian korban untuk mendapatkan keuntungan.

Bimo mengatakan, M diberangkatkan bersama tiga korban yang dikirimkan Ramzi. Mereka adalah BS, SB, dan SM.

Dia menjelaskan, sejak Juni 2022, tersangka melakukan perekrutan, penampungan, dan pengiriman calon TKI di rumah tersangka.

Kemudian, terhitung sejak 1 juni 2022 sampai Mei 2023, tersangka telah memberangkatkan 39 TKI ke Malaysia tanpa hak dan secara illegal.

Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang di Banten Sudah Kirim 21 Orang ke Timur Tengah

“Sekitar bulan November 2022, tiga korban yang telah diberangkatkan pulang kembali ke Tanah Air,” ungkap dia.

Satu orang pulang karena ditelantarkan oleh tersangka hingga dideportasi. Kemudian dua orang ditelantarkan, tetapi berhasil pulang sendiri.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, dia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Pengalihan Arus dan Tempat Parkir Jemaah Pengajian Akbar di Balai Kota Surabaya

Surabaya
30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

30 Persen Calon Jemaah Haji asal Kota Malang merupakan Lansia

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Cerita Relawan Tagana Sahrul Mustofa, Mengabdi untuk Kemanusiaan Jadi Panggilan Jiwa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com