SURABAYA, KOMPAS.com - Lily Yunita (50), terpidana kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 42 miliar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap dan dieksekusi.
Warga Jalan Indrakila, Surabaya, itu menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa.
Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya di Perumahan Pakuwon Vila Regency, Kelurahan Babatan Surabaya pada Kamis (8/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan menangkap Lily Yunita ditangkap usai masuk DPO kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Perampok yang Ancam Korbannya Pakai Pisau di Riau Ditangkap, 1 Masih Buron
"Kami amankan yang bersangkutan pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar," kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa menjelaskan, Lily Yunita merupakan terpidana dan masuk DPO sejak Februari 2023.
Ali menyebutkan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan selama beberapa bulan lantaran kerap berpindah-pindah tempat agar tak bisa dieksekusi setelah divonis.
"Namun keberadaan terpidana di Surabaya sudah terlacak sejak satu pekan terakhir, hingga Tim Tabur gabungan menangkap yang bersangkutan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat hari ini (Kamis) sekitar pukul 09.00 WIB," tutur dia.
Namun, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022, Lily Yunita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Ia menipu korbannya Linawati Setyo dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya. Dalam perkara itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.
Baca juga: Buron 2 Pekan, Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Kalsel Ditangkap
Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022.
Putusan itu menyebutkan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lily Yunita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya Lily didakwa lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dugaan penipuan.
Baca juga: Buron 2 Tahun, Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (2/2/2022).
Dalam amar putusannya, Hakim Erintuah mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena predicat crimenya tidak terbukti sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua.
Merujuk pada putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi dan MA menyatakan Lily bersalah. Namun Lily menghilang dan dinyatakan buron sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.