Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 4 Bulan, Terpidana Penggelapan Pembebasan Lahan Rp 42 Miliar di Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 08/06/2023, 19:37 WIB
Ghinan Salman,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Lily Yunita (50), terpidana kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 42 miliar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap dan dieksekusi.

Warga Jalan Indrakila, Surabaya, itu menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa.

Ia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya di Perumahan Pakuwon Vila Regency, Kelurahan Babatan Surabaya pada Kamis (8/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan menangkap Lily Yunita ditangkap usai masuk DPO kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Perampok yang Ancam Korbannya Pakai Pisau di Riau Ditangkap, 1 Masih Buron

"Kami amankan yang bersangkutan pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar," kata Joko dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa menjelaskan, Lily Yunita merupakan terpidana dan masuk DPO sejak Februari 2023.

Ali menyebutkan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan selama beberapa bulan lantaran kerap berpindah-pindah tempat agar tak bisa dieksekusi setelah divonis.

"Namun keberadaan terpidana di Surabaya sudah terlacak sejak satu pekan terakhir, hingga Tim Tabur gabungan menangkap yang bersangkutan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat hari ini (Kamis) sekitar pukul 09.00 WIB," tutur dia.

Namun, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022, Lily Yunita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Ia menipu korbannya Linawati Setyo dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya. Dalam perkara itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.

Baca juga: Buron 2 Pekan, Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Kalsel Ditangkap

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022.


Putusan itu menyebutkan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Lily Yunita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya Lily didakwa lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dugaan penipuan.

Baca juga: Buron 2 Tahun, Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (2/2/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim Erintuah mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena predicat crimenya tidak terbukti sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua.

Merujuk pada putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi dan MA menyatakan Lily bersalah. Namun Lily menghilang dan dinyatakan buron sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com