Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Sarang Motor Hasil Curian di Bangkalan, 2 Maling Ditangkap

Kompas.com - 07/06/2023, 15:48 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com – Polisi menggerebek sarang penyimpanan sepeda motor hasil curian di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada Selasa (6/6/2023).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pelaku pencurian dan menyita empat unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Saat penangkapan, dua pelaku yakni MA (27) dan IM (35) sempat berupaya kabur.

Namun, polisi berhasil mengejar kedua pelaku dan melumpuhkan salah satunya dengan melepas timah panas.

Baca juga: Maling Motor di Situbondo Menyerahkan Diri ke Polisi Setelah 13 Kali Mencuri

Kronologi penggerebekan

Penggerebekan rumah kosong itu berawal dari laporan kehilangan di Polsek Sepulu pada 22 Mei 2023.

Laporan kehilangan berupa sepeda motor Vario milik seorang pelajar di area parkir sebelah SMKN 1 Sepulu.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Sepulu serta Resmob Satreskrim Polres Bangkalan mulai melakukan penyelidikan.

“Kami menemukan empat unit sepeda motor di rumah kosong yang selama ini dijadikan tempat penampungan kendaraan hasil dari tindak kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Selasa (6/6/2023) dikutip dari TribunJatim,com.

Pencurian dengan sajam

Pelaku melakukan aksi pencurian di lokasi yang berbeda dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

“Sementara ini kedua pelaku mengaku beraksi di empat TKP berbeda, di Kecamatan Kokop, Sepulu, dan Kecamatan Kota. Mereka sering berganti pasangan ketika beraksi dan membawa senjata tajam berupa celurit,” jelas dia.

Baca juga: Maling Motor Modus Pura-pura Gila Tertangkap di Buleleng, Berlagak Linglung saat Beraksi

Selain menyita empat unit sepeda motor, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit, benda rakitan berbahan magnet untuk membongkar kunci motor yang menjadi target pencurian.

“Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gerebek Rumah Kosong, Polisi Bangkalan Tembak Pria ini dan Sita 4 Sepeda Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com