Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maling Motor di Situbondo Menyerahkan Diri ke Polisi Setelah 13 Kali Mencuri

Kompas.com - 22/05/2023, 13:01 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - RF (30), terduga maling motor asal Desa Curah Jeruh, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kapongan setelah mencuri motor di 13 TKP di Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno menyatakan, tersangka RF menyerahkan diri pada Jumat (19/5/2023).  Ia menyerahkan diri ditemani keluarga, yakni istri dan saudaranya.

"Polsek Kapongan menerima telepon dari keluarga tersangka bahwa RF terlibat kasus pencurian dan siap menyerahkan diri," kata Sutrisno pada Senin (22/5/2023).

Baca juga: Sepekan Dinyatakan Hilang, Lansia yang Hilang di Lahan Tebu Situbondo Ditemukan Membiru Tak Bernyawa

Dia juga menyatakan, pihak keluarga menyerahkan tersangka ke pihak kepolisian karena sebelumnya melihat pemberitaan bahwa teman RF yang bernama Ahmad Jazuli, warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, tertangkap dan sekarang diproses hukum di Mapolres Situbondo.

"Setelah mendapat telepon itu, polsek langsung menjemput tersangka di rumahnya, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kapongan untuk pemeriksaan dengan didampingi keluarganya," katanya.

Baca juga: Truk Angkut Sapi dari Bali Tabrak Motor dan Rumah di Situbondo, 1 Orang Tewas

Dalam hasil pemeriksaan, RF mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali. Di Situbondo sebanyak 10 kali dan di Kabupaten Bondowoso sebanyak tiga kali. Dari 13 kali mencuri itu, semuanya dilakukan di lokasi yang berbeda.

RF mengaku melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Banyaknya kebutuhan hidup membuat perekonomiannya terhimpit dan gelap mata melakukan aksi kriminalitas.

"Sekarang sudah dilimpahkan kasusnya dari Polsek Kapongan ke Sat Reskrim Polres Situbondo," ucapnya.

Dari aksi pencurian tersebut, RF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com