SITUBONDO,KOMPAS.com – Harapan Feni Febrianti (36) guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur jatuh setelah pengangkatannya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibatalkan Pemerintah Kabupaten.
“Saya mengajar sejak 2006 sampai sekarang, dan sudah lolos PPPK tetapi dibatalkan karena moratorium anggaran,” kata Feni ke Kompas.com Rabu (7/6/2023) via telepon.
Feni berharap Pemkab Situbondo bisa berlaku adil dengan mengangkat 320 guru yang telah dinyatakan lolos PPPK 2023 bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: 320 Guru Honorer yang Lolos PPPK di Situbondo Terancam Tak Diangkat Jadi ASN, Kok Bisa?
Sebagaimana 345 guru seangkatannya yang juga telah diangkat guru PPPK dari jumlah awal 665 guru yang lolos.
“Keinginan kami itu manusiawi karena kami menunggu sudah lama, kami juga merasa berkompeten dan sudah bekerja sesuai prosedur yang ada, saya masih berharap tahun ini diangkat ASN,” katanya.
Guru yang telah mengajar 17 tahun tersebut menyatakan bahwa tidak sendirian menghadapi nasib yang tidak jelas itu. Tetapi ada ratusan guru lain benasib serupa.
Menurutnya, Pemkab Situbondo seharusnya memprioritaskan kebutuhan dasar yakni pendidikan dan kesehatan dalam pengalokasian anggaran.
Baca juga: 320 Guru Honorer Lolos PPPK di Situbondo Tak Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasan Sekda
“Pemerintah pusat sudah memberi imbauan untuk membuka formasi sebanyak-banyaknya kemarin," katanya.
Dia juga menyatakan alasan Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak mengangkat 320 karena terhalang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dalam UU itu diatur ketentuan bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari komposisi APBD. Kebijakan tesebut membuat para guru kecewa.
"Kami bukan tidak percaya kepada pemangku kebijakan, cuman berharap ada kepastian," katanya.
Sebelumnya, diberitakan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan menyatakan dari 1.200 guru honorer yang ikut seleksi PPPK 2022, dinyatakan lolos sebanyak 665 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 345 orang resmi dilantik jadi ASN.
Baca juga: Identitas Mayat Perempuan di Muara Sungai Situbondo Terungkap, Sebab Kematian Diselidiki
Tetapi sebanyak 320 orang lainnya masih belum dilantik karena terbentur aturan yakni UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari komposisi APBD. Sedangkan, menurut Wawan, kondisi saat ini Kabupaten Situbondo telah mengeluarkan anggaran belanja 31,79 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.