Terkait satu bacaleg diusung dua parpol, Bawaslu juga menemukannya. Namun ia tidak bisa menyebut dua caleg yang diusung dua parpol tersebut.
Pasalnya pihak yang bisa mengakses aplikasi silon hanya KPU. Sedangkan Bawaslu hanya melakukan pengawasan melekat saja.
Baca juga: 3 Kades di Kabupaten Bandung Jadi Caleg, tapi Baru Mundur Sepihak
Terhadap persoalan itu, bacaleg diminta membuat pernyataan memilih salah satu partai yang akan mengusungnya.
"Tinggal dia memilih lewat partai mana. Tetapi kalau dua partai itu mengantongi surat pernyataan yang sama maka bacaleg akan dicoret," ungkap Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.