Salin Artikel

Bawaslu Temukan Bacaleg di Madiun yang Masih Ber-KTP ASN dan TNI

Padahal ASN dan TNI yang hendak mencalonkan diri sebagai bacaleg harus mengundurkan diri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar menyatakan, penemuan dua bacaleg beridentitas sebagai TNI dan ASN saat timnya melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi kelengkapan bacaleg di KPU Kabupaten Madiun.

"Berdasarkan pengawasan verifikasi administrasi kami mendapati dua bacaleg ber-KTP ASN dan TNI. Namun melihat usianya, kedua bacaleg itu sudah pensiun," kata Nur Anwar yang dihubungi Kompas.com, Minggu (4/6/2023) sore.

Menurut Anwar, dari identitas kependudukannua, umur kedua bacaleg itu sudah di atas 60 tahun.

Anwar menolak mengungkap identitas dua bacaleg lantaran masih proses verifikasi. Selain itu, bacaleg masih diberikan waktu melakukan perbaikan administrasi.

"Untuk nama mohon maaf karena masih tahap verifikasi dan ada tahap perbaikan saya belum bisa sebutkan nama. Keduanya masih diberikan waktu memperbaiki berkas setelah verifikasi selesai," tutur Anwar.

Bagi bacaleg yang berktp ASN dan TNI maka keduanya dapat melakukan perubahan status pekerjaan di KTP.

Selain itu kedua bacaleg itu dapat melampirkan dan menyerahkan SK pensiun ke KPU.

"Kalau dua syarat administrasi ini tidak terpenuhi maka kedua bacaleg itu bisa dicoret," tutur Anwar.


Terkait satu bacaleg diusung dua parpol, Bawaslu juga menemukannya. Namun ia tidak bisa menyebut dua caleg yang diusung dua parpol tersebut.

Pasalnya pihak yang bisa mengakses aplikasi silon hanya KPU. Sedangkan Bawaslu hanya melakukan pengawasan melekat saja.

Terhadap persoalan itu, bacaleg diminta membuat pernyataan memilih salah satu partai yang akan mengusungnya.

"Tinggal dia memilih lewat partai mana. Tetapi kalau dua partai itu mengantongi surat pernyataan yang sama maka bacaleg akan dicoret," ungkap Anwar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/04/173744078/bawaslu-temukan-bacaleg-di-madiun-yang-masih-ber-ktp-asn-dan-tni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke