MADIUN, KOMPAS.com-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Madiun menemukan dua badan calon anggota legeslatif (bacaleg) satu memiliki identitas KTP bekerja sebagai TNI dan satu lainnya bekerja sebagai ASN.
Padahal ASN dan TNI yang hendak mencalonkan diri sebagai bacaleg harus mengundurkan diri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar menyatakan, penemuan dua bacaleg beridentitas sebagai TNI dan ASN saat timnya melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi kelengkapan bacaleg di KPU Kabupaten Madiun.
"Berdasarkan pengawasan verifikasi administrasi kami mendapati dua bacaleg ber-KTP ASN dan TNI. Namun melihat usianya, kedua bacaleg itu sudah pensiun," kata Nur Anwar yang dihubungi Kompas.com, Minggu (4/6/2023) sore.
Baca juga: Soal Status Caleg Mantan Walkot Lhokseumawe, Tersangka Korupsi RS Arun, Ini Penjelasannya
Menurut Anwar, dari identitas kependudukannua, umur kedua bacaleg itu sudah di atas 60 tahun.
Anwar menolak mengungkap identitas dua bacaleg lantaran masih proses verifikasi. Selain itu, bacaleg masih diberikan waktu melakukan perbaikan administrasi.
"Untuk nama mohon maaf karena masih tahap verifikasi dan ada tahap perbaikan saya belum bisa sebutkan nama. Keduanya masih diberikan waktu memperbaiki berkas setelah verifikasi selesai," tutur Anwar.
Bagi bacaleg yang berktp ASN dan TNI maka keduanya dapat melakukan perubahan status pekerjaan di KTP.
Baca juga: Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Walkot Lhokseumawe Masih Bisa Jadi Caleg
Selain itu kedua bacaleg itu dapat melampirkan dan menyerahkan SK pensiun ke KPU.
"Kalau dua syarat administrasi ini tidak terpenuhi maka kedua bacaleg itu bisa dicoret," tutur Anwar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.