SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Bambang Suprijono (49) dan dan Sriyati Indayani (43), pengasuh bayi di Sidoarjo, Jawa Timur sebagai tersangka.
Mereka diduga menganiaya balita berinisial F (2 tahun 10 bulan) hingga meninggal dunia.
"Penyebab kematiannya, akibat aksi kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Ada perdarahan selaput pada otak sehingga korban mati lemas," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Balita Ditemukan Tewas dengan Luka Lebam di Sidoarjo, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kusumo menjelaskan, ditemukan banyak luka di bagian mata, kepala, tangan, perut, dan kaki balita F.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kesal kepada orangtua yang menitipkan anaknya pada mereka. Tersangka menyebutkan orangtua F tak memberi biaya kebutuhan selama beberapa bulan terakhir.
"Sejak beberapa bulan terakhir, ibu korban menghilang dan tidak memberi uang biaya pengasuhan korban kepada pelaku," jelas Kusumo.
Balita F dititipkan oleh ibunya yang berinsial A kepada kedua tersangka sejak September 2022 untuk diasuh.
"A mengaku kerja ke Jakarta, dan F anaknya dititipkan kepada kedua tersangka untuk diasuh dengan biaya pengasuhan yang sudah disepakati," ujarnya.
Sejak saat itu, pengiriman uang bulanan untuk kebutuhan korban berjalan lancar.
Ibu korban mengirim uang sebesar Rp 5 juta per bulan kepada pelaku. Namun sejak Maret 2023, ibu korban tidak pernah menransfer uang kepada pelaku.
Kedua pelaku sendiri bukan orang berada, Bambang adalah penjual bakso keliling. Sementara istrinya bekerja di sebuah rumah makan. Keduanya adalah warga Surabaya yang tinggal di tempat indekos di Desa Masangan, Kecamatan Sukodono.
Penyebab lainnya menurut pelaku, korban kerap membuang air besar di sembarang tempat. Sementara ibu korban sampai saat ini tidak bisa lagi dihubungi.
Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya F itu terjadi pada Minggu (28/5/2023).
Di hari yang sama, pada malam harinya, Bambang melapor kepada ketua RT di tempat tinggalnya di Desa Masangan Kecamatan Sukodono mengenai kematian F.
Dia berencana menguburkan jasad F yang sudah meninggal dunia, namun dilarang oleh ketua RT karena F bukan warga setempat.
Curiga dengan jasad F yang penuh luka lebam, ketua RT akhirnya berkoordinasi dengan pihak aparat desa dan Polsek Sukodono.
Baca juga: BERITA FOTO: Semarak Harlah Ke-77 Muslimat NU di Temanggung dan Sidoarjo
Tim identifikasi Polresta Sidoarjo pun langsung turun ke lokasi kos pelaku untuk melakukan olah TKP.
Pasangan suami istri itu pengasuh itu ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, dan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kedua tersangka saat ini ditahan. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.